OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 02 November 2017

Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2018 Sebesar Rp.3,648.035,-

Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2018 Sebesar Rp.3,648.035,-


10Berita – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta. UMP DKI 2018 jadi sebesar Rp 3.648.035.

“Kita menentukan kenaikan UMP di Jakarta untuk tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 yang sebelumnya Rp 3.335.000,” kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (1/11/2017).

Anies menjelaskan kenaikan UMP ini untuk warga terutama buruh agar bisa merasakan keterjangkauan dalam kehidupan sehari-hari. Komponen yang diperhatikan dalam penetapan UMP ini yakni menaikkan pemasukan dan menurunkan biaya pengeluaran.

“Satu adalah dengan meningkatkan income, cara kedua adalah dengan menurunkan pengeluaran. Jadi kita ingin jangan hanya satu, bukan hanya UMP-nya saja. Tapi instrumen yang nggak kalah penting adalah mengurangi biaya hidup dan ini yang akan kita lakukan,” jelas Anies. Ini sangat logis, buat apa UMP naik tapi biaya hidup juga semakin tinggi. Dengan menekan biaya hidup, dengan UMP yang kecil, warga sudah bisa hidup layak karena semua-semua kebutuhan pokok murah.

Anies berharap dengan penetapan UMP tahun ini semua pihak dapat menggerakkan roda perekonomian daerah. Karena menjadi jalan tengah bagi buruh dan pengusaha.

“Kita berharap semua pihak akan bisa menjalankan dengan baik dan kita percaya di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu langkah ini akan bisa membantu bagi para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian,” tutur Anies.(kl/gr)

Sumber : Eramuslim