OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 22 November 2017

Hukum Menyusui Anak di Usia Lebih dari 2 Tahun

Hukum Menyusui Anak di Usia Lebih dari 2 Tahun

Hukum Menyusui Anak di Usia Lebih dari 2 Tahun

Masa menyusui adalah masa yang terpenting untung pertumbuhan bayi. Dalam al-Quran disebutkan bahwa masa menyusui adalah dua tahun. Tetapi, apakah boleh menyusui sampai usia lebih dari 2 tahun?

Dalam surat Al-Baqarah ayat 233 disebutkan bahwa

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Maka wajib menyusui sampai usia dua tahun, kecuali jika bapak dan ibunya ridha untuk menyapihnya sebelum dua tahun karena sebab-sebab yang menuntut untuk disapih.

Menyusui anak sampai usia lebih dari 2 tahun hukumnya mubah/boleh sebagaimana Al-Qurtubhi rahimahullah berkata

.انتهى ” والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين ”

“Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua ridha (setuju).”

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata,

“Firman Allah “selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”, menunjukkan inilah sempurnanya persusuan. Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa.”

Sahabat Ummi, jadi hukumnya boleh menyusui anak sampai usian lebih dari 2 tahun jika memang ada kebutuhan. Misalnya, sang anak tidak nafsu makan atau sebab-sebab yang lain. Banyak orang yang mengatakan bahwa jika anak menyusui lebih dari 2 tahun, anak akan menjadi nakal. Hal ini merupakan suatu kedustaan.

Pandangan menurut kedokteran mengungkap bahwa menyusui anak lebih dari usia 2 tahun banyak memberikan manfaat bagi ibu dan anaknya. Antara lain, anak akan nak lebih jarang sakit, mengurangi risiko alergi, anak menjadi lebih pintar. Manfaat untuk ibu, yaitu mengurangi risiko kanker rahim, dapat menurunkan berat badan dan lain-lain.

Jadi Sahabat Ummi, sebaiknya kita menghimbau para ibu-ibu agar menyusui lebih dari dua tahun dengan alasan perintah dan anjuran dalam Islam. (Cucu Rizka Alifah)

Sumber:Konsultasisyaria. com dan berbagai sumber