OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 21 November 2017

ICW Minta Setnov Dikenai Pasal TPPU

ICW Minta Setnov Dikenai Pasal TPPU

10Berita , Jakarta – Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai Setya Novanto, salah satu tersangka Kasus Korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), juga harus dejerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“KPK penting menerapkan pasal TPPU ke Setya Novanto, karena patut diduga uang dari KTP masuk ke kekayaan yang sudah dibelikan barang-barang hasil dari uang e-KTP,” ungkap aktivis ICW, Donal Fariz dalam Konferensi Pers di Kantor ICW, Kalibata, Selasa (21/11/2017).

Donal menyebut pasal itu perlu dikenakan pada Setnov agar aset yang dibelikan dari uang e-KTP bisa terlihat. Selain itu juga agar bisa mengetahui siapa saja yang bermain dalam penggelapan uang itu.

“Dulu di Bali, pengesahan atau launching sebuah pesawat jet yang dikatakan ketua DPD Golkar Bali, pesawat itu miliknya Setya Novanto, namun berita itu segera dibantah oleh SN, meskipun jika terbukti itu bukan milik mantan ketua DPR ini, patut diduga ada uang-uang yang mengalir dalam aset pribadi milik SN,” ungkapnya.

Donald juga menilai kasus yang menimpa Setya Novanto juga mirip dengan tersangka e-KTP lainnya, Andi Narogong. Andi melakukan berbagai transaksi berlapis untuk menyembunyikan aliran uang e-KTP untuk masuk ke kantongnya.

“Andi Narogong melakukan transaksi berlapis yang akhirnya masuk ke kantong pribadi. Soal aset, dan orang-orang yang membantu menyamarkan aset,” tukasnya.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.

Sumber : Kiblat.