Islam Berantas Korupsi Dari Akar Hingga Cabang
Oleh: Rianny Puspitasari, S.Pd., M.Pd.
(Dosen Perguruan Tinggi Swasta)
Sampai saat ini, berita terkait korupsi di kalangan pejabat pemerintahan masih sering menghiasi layar kaca. Seolah tidak ada habisnya, korupsi yang dilakukan oleh pemilik wewenang di kalangan teras masih saja mengalir deras. Entah sampai kapan akan berhenti atau bahkan banyak yang sanksi korupsi bisa terhenti.
Masih hangat, kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yang diduga terkait suap jual beli jabatan. Sebelumnya, OTT KPK pun menjerat 10 orang yang diantaranya adalah walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, pejabat dinas dan swasta pada September kemarin. Dari tahun 2004 hingga 2017 sekarang sudah ada 78 kepala daerah yang tertangkap oleh KPK.
Dari jumlah itu 18 diantaranya adalah gubernur, 60 sisanya adalah walikota, bupati dan wakilnya. Kasus suap mendominasi kasus para kepala daerah tersebut. Wakil ketua KPK Laode M Syarif menilai, banyaknya kasus suap bupati maupun walikota ini disebabkan kebiasaan pemberian uang pelicin. Menurutnya, pemberian komisi yang biasanya berjumlah 10% dari nilai proyek itu sudah menjadi suatu norma umum di daerah.
Faktor Pendorong Praktik Korupsi
Menjadi sebuah pertanyaan besar, mengapa korupsi pejabat dan kepala daerah masih saja terus terjadi? Padahal upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan? Ada beberapa faktor yang menjadi sebab maraknya kasus korupsi. Ada faktor terkait dengan system politik, lingkungan kepala daerah, orang ketiga dan juga faktor diri kepala daerah sendiri.
Pakar hukum UNAIR, Suparto Wijoyo mengatakan, ini terjadi karena kepala daerah adalah sentralisasi dari berbagai kepentingan politik, terlebih dari partai-partai pendukungnya. Banyak pihak baik dari politisi hingga pemodal merasa berkepentingan dengan kepala daerah karena segala regulasi di daerah berpusat kepada mereka. Selain itu, Suparto mengatakan tingginya biaya politik untuk menjadi kepala daerah membuatnya terdorong untuk mencari “balik modal” ketika telah terpilih. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kampanye pemilihan umum baik pusat maupun daerah memerlukan biaya yang sangat besar.
Jika kita telisik lebih dalam, ada beberapa faktor mengapa pemberantasan korupsi sangat sulit dilakukan. Pertama, system sekulerisme dengan akidah pemisahan agama dari Negara dan kehidupan menyebabkan nilai-nilai ketaqwaan hilang dari politik dan pemerintahan. Akibatnya tidak ada control internal yang built in menyatu dalam diri politisi, pejabat, aparatur dan pegawai. Kedua, system politik demokrasi yang mahal menjadi salah satu sumber masalah korupsi. Butuh biaya besar untuk membiayai kontentasi menjadi kepala daerah bahkan presiden, tidak mungkin tertutupi dengan gaji dan tunjangan selama menjabat.
Ketiga, korupsi telah begitu berurat berakar, sementara system pengendalian masih lemah. Berbagai laporan BPK dari tahun ke tahun membuktikan hal itu. Banyak dari temuan BPK yang terindikasi kasus korupsi atau merugikan Negara tidak ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
Keempat, dalam system politik yang ada, agenda pemberantasan korupsi tersandera oleh berbagai kepentingan kelompok, partai, politisi, cukong bahkan kepentingan koruptor. Hal mendasar adalah system hukum. Sayangnya dalam system demokrasi, hukum dibuat oleh wakil rakyat bersama pemerintah.
Disitulah kendali partai, kepentingan kelompok, pribadi, dan cukong pemberi modal politik amat berpengaruh. Kelima, sering terjadi ketidakpaduan antar lembaga dan aparat. Aroma pelemahan KPK yang disinyalir diantaranya melalui hak angket adalah sinyalemen hal itu. Di sisi lain, masyarakat merasakan KPK masih terkesan tebang pilih dan tersandera oleh kepentingan politik politisi dan parpol bahkan lembaga lain.
Keenam, system hukum berbelit untuk membuktikan kasus korupsi dan banyak celah bagi koruptor untuk lolos. Sanksi bagi koruptor juga ringan. Jangankan mencegah orang melakukan korupsi, koruptor pun tidak jera.
Sistem Islam Mampu Berantas Korupsi
Pemberantasan korupsi akan sangat sulit dilakukan jika system yang digunakan masih system yang ada sekarang, buktinya sampai saat ini masalah korupsi tidak pernah tuntas bahkan cenderung meningkat setiap tahunnya, Hal ini terjadi karena system sekuler yang sedang diberlakukan saat ini justru menjadi sebab maraknya korupsi. Oleh karena itu, diperlukan system lain yang akan mampu menyelesaikan korupsi hingga akarnya. Tidak lain system tersebut adalah system Islam.
Berikut beberapa factor bagaimana system Islam mampu memberantas korupsi: pertama, dasar aqidah Islam melahirkan kesadaran senantiasa diawasi oleh Alloh dan melahirkan ketaqwaan pada diri politisi, pejabat, aparat, pegawai, dan masyarakat. Hal ini melahirkan control dan pengawasan internal yang built in menyatu dalam diri pemimpin, politisi, pejabat, aparatur dan pegawai, yang bisa mencegah mereka untuk korupsi.
Kedua, system politik Islam termasuk dalam hal pemilihan pejabat dan kepala daerah, tidak mahal. Factor maraknya korupsi yaitu untuk mengembalikan modal biaya politik plus keuntungan jelas tidak ada. Karenanya tidak akan muncul persekongkolan mengembalikan modal ditambah keuntungan itu.
Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan dan pemerintahan tidak bergantung dan tak tersandera oleh parpol. Peran parpol dalam Islam adalah focus dalam mendakwahkan Islam, amar ma’ruf dan nahyi munkar atau mengoreksi dan mengontrol penguasa. Anggota Majelis Umat tidak memiliki kekuasaan politik dan anggaran sehingga mafia anggaran tidak akan terjadi. Keempat, struktur dalam system Islam, semuanya berada dalam satu kepemimpinan kepala negara yakni imam atau khalifah, sehingga ketidakpaduan antar instansi dan lembaga bisa diminimalisir bahkan tidak terjadi.
Kelima, praktek korupsi, andai terjadi, bisa diberantas dengan system hukum syariah, bahkan dicegah agar tidak terjadi. Dalam syariah, kriteria harta ghulul, yakni harta yang diperoleh secara illegal itu jelas. Harta yang diambil/ditilap di luar imbalan legal; harta yang diperoleh karena factor jabatan, tugas, posisi, kekuasaan—sekalipun disebut hadiah; harta pejabat, aparat dan sebagainya yang melebihi kewajaran yang tidak bisa dibuktikan diperoleh secara legal; semua itu termasuk harta ghulul. Di akhirat akan mendatangkan azab.
Sanksi dalam Islam bagi pelaku korupsi merupakan bagian dari ta’zir, bentuk dan kadar sanksi atas tindakan korupsi diserahkan pada ijtihad khalifah atau qadhi (hakim). Bisa disita seperti yang dilakukan khalifah Umar, atau tasyhir (diekspos), penjara, hingga hukuman mati dengan mempertimbangkan dampak, kerugian bagi negara dan dhararnya bagi masyarakat.
Dengan system Islam, pemberantasan korupsi bisa benar-benar dilakukan hingga tuntas. Aturan Islam ini lengkap dan efektif dalam menangani masalah tindak pidana korupsi. Islam menyelesaikan masalah dari hal yang mendasar sampai cabangnya. Sistem Islam juga memiliki cara dalam pencegahan, hingga penyelesaian.
Oleh karena itu, betapa kita rindu dengan penerapan system Islam ini, yang bisa membawa umat kepada keberkahan dan kesejahteraan. Wallahu’alam bi ash shawab. [syahid/]
Sumber :voa-islam.com