OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 06 November 2017

Kasus Setnov, Koalisi Antidefamasi: Meme Satir Sebagai Bentuk Kritik dan Tak Boleh Dikriminalisasi

Kasus Setnov, Koalisi Antidefamasi: Meme Satir Sebagai Bentuk Kritik dan Tak Boleh Dikriminalisasi

 

10Berita - JAKARTA– Koalisi Masyarakat Sipil Antidefamasi menyatakan meme satir yang mengkritik Ketua DPR Setya Novanto oleh netizen tak dapat dikriminalisasi.

“Meme merupakan simbol kritik dan perlawanan akan ketidakberdayaan aparat penegak hukum terhadap kasus korupsi,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Baharudin di Kantot LBH Pers, Kalibata Timur, Jaksel, Minggu (05/11).

Menurutnya, sikap Setya Novanto mengadukan masyarakat terkait meme seharusnya tidak terjadi. Sebagai pejabat publik Setnov harusnya siap dari segala macam kritikan yang ditujukan kepada dirinya.

“Harusnya meme tersebut dijadikan sebagai bahan koreksi untuk melakukan kinerja yang lebih baik,” pungkasnya.

Peristiwa penyebaran meme bukan secara tiba-tiba muncul,” lanjutnya. Namun meme bisa dianggap sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi.

Seperti diketahui, Seorang netizen bernama Dyan Kemala Arrizqi ditangkap atas dugaan telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Setva Novanto.

Koalisi Masyarakat Sipil Antudefamasi terdiri dari gabungan beberapa LSM. Di antaranya LBH Pers Jakarta, AJI Jakarta, ICW, Elsam, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, KontraS dan ICJR. [TM]

Sumber : Panjimas