OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 01 November 2017

Ketahuan! Jokowi Klaim Saat Jadi Gubernur DKI Tidak Keluarkan Pergub Reklamasi, Elisa Sodorkan Bukti Pergub

Ketahuan! Jokowi Klaim Saat Jadi Gubernur DKI Tidak Keluarkan Pergub Reklamasi, Elisa Sodorkan Bukti Pergub


10Berita - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang pemimpin redaksi (pemred) dari sejumlah media nasional di Indonesia ke Istana Merdeka Jakarta, Senin (30/10/2017).

Salah satu hal yang disampaikan Jokowi adalah terkait proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Jokowi menjelaskan peraturan presiden atau perpres tentang reklamasi dikeluarkan oleh Presiden Soeharto, kemudian diperkuat perpres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ada pula peraturan gubernur atau pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Fauzi Bowo.

Dikutip dari Media Indonesia (MetroTV grup), Jokowi juga mengatakan ketika menjadi gubernur ia tidak mengeluarkan pergub terkait reklamasi.

Link: http://mediaindonesia.com/news/read/129689/presiden-reklamasi-soal-marwah-hukum/2017-10-30

PERNYATAAN/KLAIM Jokowi bahwa ketika menjadi gubernur DKI ia tidak mengeluarkan pergub terkait reklamasi langsung dibantah oleh seorang aktivis lingkungan yang getol menolak Reklamasi, ibu Elisa Sutanudjaja.

Elisa Sutanudjaja menyodorkan bukti PERGUB NO. 146 TAHUN 2014 tentang “PEDOMAN TEKNIS MEMBANGUN DAN PELAYANAN PERIZINAN PRASARANA REKLAMASI KAWASAN STRATEGIS PANTAI UTARA JAKARTA”.

PERGUB ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tanggal 26 September 2014 atau tiga minggu sebelum Jokowi meninggalkan jabatan gubernur DKI dan dilantik jadi Presiden RI.


LINK: http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-gubernur-nomor-146-tahun-2014-tentang-pedoman-teknis-membangun-dan-pelayanan-perizinan-prasarana-reklamasi-kawasan-strategis-pantai-utara-jakarta.pdf

Elisa Sutanudjaja tak hanya mengunggah capturan Pergub tsb di akun twitternya, tapi juga menunjukan BUKTI PERGUB yang dikeluarkan Jokowi itu yang sudah diunggah dan dapat didownload di situs resmi Pemprov. (pii)

Sumber : pembelaislam.com