OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 21 November 2017

Komisi XI DPR; KEK Meikarta Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Komisi XI DPR; KEK Meikarta Berpotensi Rugikan Keuangan Negara


10Berita – Anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam menolak dengan tegas terhadap usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah Bekasi Karawang Purwakarta, termasuk di dalamnya proyek Meikarta milik Lippo Grup.

“Penetapan wilayah proyek Meikarta dan sekitarnya untuk dijadikan KEK justru kontraproduktif dan berpotensi merugikan keuangan negara,”.  Ujar Ecky yang juga merupakan Wakil Ketua Fraksi PKS kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/11).

Ecky menjelaskan, “Pada dasarnya KEK dibentuk terutama untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pemberian insentif fiskal dan berbagai macam fasilitas kemudahan investasi. Penetapan wilayah ketiga wilayah tersebut sebagai KEK justru bertolak belakang dari tujuan KEK itu sendiri, karena sebetulnya wilayah tersebut merupakan daerah yang sudah berkembang pesat dibandingkan daerah lain di Jawa apalagi luar pulau Jawa.”

“Terlebih lagi jika ‘KEK Meikarta’ ditetapkan, maka keuangan negara akan mengalami kerugian secara potential loss. Sebab KEK memberikan insentif fiskal yang jor-joran mulai dari tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN hingga bea masuk. Bahkan skema tax holiday KEK memungkinkan pembebasan PPh badan hingga 100 persen selama 25 tahun. Artinya negara akan kehilangan pendapatan dari kawasan yang selama ini merupakan penyumbang pajak yang besar ini. Sebagai catatan, 40 % PDB dari sektor industri manufaktur kita dihasilkan dari wilayah tersebut” Ecky menjelaskan.

Selain itu pengembangan infrastruktur penunjang KEK juga merupakan tanggung jawab Pemerintah. Hal ini bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan infrastruktur. Prioritas APBN hendaknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Sangat disayangkan apabila dana infrastruktur akan tersedot untuk kawasan yang relatif sudah maju.” ungkap Aleg asal Jabar ini.

“Semestinya KEK yang ditetapkan berada di daerah yang memang membutuhkan pemerataan pembangunan dan memiliki potensi. Agar insentif serta dana APBN yang dikeluarkan oleh Pemerintah lebih optimal dan terasa kepada rakyat disetiap pelosok negara. Penetapan KEK haruslah melalui sebuah proses perencanaan pembangunan yang melibatikan berbagai stakeholder terkait, bukan karena kepentingan pihak-pihak perusahaan developer tertentu.” tutup Ecky. (JP/Ram)


Sumber : Eramuslim