OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 22 November 2017

Komisi XI: Jokowi Tabrak Konstitusi Soal Holding BUMN Tambang

Komisi XI: Jokowi Tabrak Konstitusi Soal Holding BUMN Tambang


10Berita – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno mempertanyakan alasan pemerintah melakukan holdingisasi terhadap beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan baru-baru ini. Pasalnya, langkah pemerintah itu dinilai menabrak konstitusi.

“Soal holdingisasi yang menggunakan dasar PP 72/l tahun 2016 tetap sekali lagi harus dikritisi oleh teman-teman komisi VI. Dan kami sebagai fraksi terus mencermati karena ada potensi pengawasan DPR bisa ternihilisasi,” ujarnya di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (20/11).

Tak hanya itu, menurutnya, holdingisasi tidak sejalan dengan spirit UU BUMN itu sendiri. Sebab, BUMN justru dihadirkan sebagai salah satu penggerak ekonomi diharapkan tetap bisa fleksibel menghadapi perkembangan ekonomi global.

“Ini juga soal konsistensi UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, kita menyadari di satu pihak badan usaha milik negara ditengah globalisasi dan persaingan luar biasa ini membutuhkan fleksibilitas yang sangat tinggi. Tetapi jangan sampai fleksibilitas itu mengurangi kapasitas kita melakukan kontrol terhadap sumber daya yang dimiliki BUMN, karena BUMN ini merupakan instrumen penting yang harus dimiliki pemerintah, kehadiran negara di tengah-tengah rakayat dapat di rasakan bila BUMN berkiprah dengan benar,” tegasnya.

Menurut Hendrawan, yang juga guru besar ekonomi ini, holdingisasi tidak sejalan dengan konsep ekonomi yang dimiliki bangsa ini. Menurut dia, penggabungan BUMN tambang tersebut tidak sejalan dengan UU BUMN itu sendiri.

“Justru karena itu, sama dengan teman-teman yang memahami ekonomi konstitusi, karena potensial bertabrakan dengan ekonomi konstitusi, lebih khusus lagi bertabrakan dengan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” tandasnya.

“Itu konsekuensi, dari holdingisasi apakah dengan demikian anak-anak perusahaan dengan mudah bisa di jual atau di akuisisi kepada pemilik modal dari luar negeri. Memang pada akhirnya, di era globalisasi ini, faktor modal menjadi demikian menentukan, jangan sampai kita juga ikut di akuisisi,” sindirnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN telah melakukan holdingisasi terhadap sejumlah BUMN tambang yakni PT. Timah. Tbk, PT. Antam. Tbk, PT. Bukit Asam. Tbk. Ketiga BUMN tersebut dilebur jadi holding dengan induknya yakni PT. Inalum. Tbk.

Pertanyaan selanjutnya adalah beranikah melengserkan Presiden yang melanggar konstitusi? (Tsc/Ram)


Sumber : Eramuslim