Mengapa Prewedding Tidak Ada Dalam Walimah Syar’ie?
10Berita - Salah satu dari syariat pernikahan (baca: walimah) adalah dilarangnya foto prewedding. Tapi sebelum lebih jauh membahasnya, kita sepakati dulu apa itu foto prewedding.
Foto prewedding (prewed) berasal dari Bahasa Inggris artinya foto sebelum pernikahan. Arti kata ‘prewedding’ sendiri adalah masa sebelum pernikahan.
Di Singapura disebut ‘wedding photoshot’. Di Amerika dinamakan ‘engagement photoshot, artinya foto pertunangan, yaitu berfoto berdua untuk dipajang pada waktu resepsi.
Dalam tradisi Jawa, ada acara midodareni (waktu malam pembersihan mempelai wanita sebelum pernikahan berlangsung), ini juga masuk kategori pre wedding.
Jadi, foto prewedding adalah sesi foto yang benar-benar dilakukan sebelum acara pernikahan, bisa berupa foto dokumentasi sebuah acara adat sebelum pernikahan, foto dokumentasi pertunangan, maupun foto gaya yang selama ini banyak dilakukan pasangan yang akan menikah.
Dengan memahami definisi dan fakta dari pre wedding seperti diatas, maka aktivitas-aktivitas dalam pre wedding meliputi berduaan, saling berpegangan, bersentuhan, dan sejenisnya.
Jika aktivitasnya seperti itu sementara tanda sahnya mereka sebagai sepasang suami-isteri belum diikrarkan, yakni akad nikah, maka hal seperti itu masuk kategori mendekati zina. (QS. Al Isra 32).
Aktivitas pre wedding layaknya yang dilakukan oleh mereka yang pacaran. Bersentuhan, berduaan, berboncengan dan sejenisnya yang dilakukan oleh dua orang insan berlainan jenis, maka hal seperti itu masuk kategori larangan khalwat.
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi)
Sehingga menjadi sebuah keharusan, bagi calon pasangan yang hendak menikah memperdalam lagi, pengetahuan dan pemahaman tentang tata cara walimah syar’i.
Bukan hanya tentang cara mendapatkan calon pasangan hidup yang harus syar’i dengan tidak pacaran, melainkan juga tentang hal-hal yang dilarang, hal yang wajib, dan yang dianjurkan (sunnah) dalam walimah syar’i.
Oleh: Luky B Rouf | Sumber: Studi Islam