OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 17 November 2017

Pengadilan Jerman Izinkan Maskapai Kuwait Airways Tolak Angkut Warga Israel

Pengadilan Jerman Izinkan Maskapai Kuwait Airways Tolak Angkut Warga Israel



10Berita - FRANKFURT, JERMAN  - Pengadilan Jerman telah menguatkan hak Kuwait Airways untuk menolak membawa warga Israel dalam penerbangannya.

Pengadilan di Frankfurt menolak klaim diskriminasi penumpang Israel terhadap maskapai tersebut setelah dia dilarang melakukan penerbangan Frankfurt-Bangkok pada 2016 meski memiliki tiket yang sah.

Maskapai penerbangan nasional Kuwait tersebut telah mendasarkan keputusannya pada undang-undang Kuwait dari tahun 1964 yang melarang warganya melakukan bisnis dengan warga Israel.

Kuwait Airways kemudian menawarkan kursi penerbangan pengganti kepada warga Israel tersebut.

Pengadilan memutuskan bahwa tidak masuk akal untuk mengharapkan maskapai "untuk memenuhi sebuah kontrak jika dengan melakukan hal tersebut, maskapai itu melakukan pelanggaran terhadap hukum di negaranya sendiri dan dengan demikian diperkirakan akan diadili di sana."

Pengadilan Jerman itu mengatakan bahwa mereka tidak perlu memutuskan apakah undang-undang Kuwait itu masuk akal atau apakah undang-undang tersebut dapat diterapkan di bawah undang-undang Jerman atau Eropa.

Pengadilan juga menolak klaim ganti rugi penumpang tersebut, yang memutuskan bahwa undang-undang anti-diskriminasi Jerman hanya berlaku untuk ras, latar belakang etnis atau agama, bukan untuk suatu kewarganegaraan tertentu.

Penasihat hukum penumpang Israel mencela keputusan tersebut.

"Jika sebuah restoran menolak memberikan layanan kepada seseorang karena mereka berkulit hitam, kami benar-benar akan marah dan terkejut," kata Brooke Goldstein, direktur eksekutif Proyek Lawfare.

"Kami tidak akan berhenti merasa ngeri jika, saat menendangnya keluar, restoran tersebut menawarinya voucher untuk restoran di sebelahnya. Itulah alasan hukum yang menurut hakim sepertinya sudah digunakan dalam kasus ini."

"Pernyataan pengadilan bahwa klien saya seharusnya menerima transportasi di perusahaan penerbangan lain tidak lain adalah menyerah pada diskriminasi anti-Semit oleh Kuwait Airways," Nathan Gelbart, penasihat hukum Proyek Lawfare, mengatakan.

"Ini adalah keputusan yang memalukan bagi demokrasi dan untuk Jerman pada umumnya, putusan ini tidak dapat kami pegang. Kami pasti akan mengajukan banding."

Walikota Frankfurt Uwe Becker juga mengecam putusan tersebut, dengan mengatakan: "Menurut saya, sebuah maskapai penerbangan yang mempraktikkan diskriminasi dan anti-Semitisme dengan menolak menerbangkan penumpang Israel seharusnya tidak boleh lepas landas atau mendarat di Frankfurt, atau di bandara lain di Jerman .

"Hukum Kuwait ini, yang sangat anti-Semit dan yang melarang pengangkutan orang Israel tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk pelanggaran standar internasional." (st/haaretz)

Sumber : voa-islam.com