OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 03 November 2017

Sudah Diresmikan Jokowi, Tol Becakayu Disebut Belum Kantongi Amdal Lalin ?

Sudah Diresmikan Jokowi, Tol Becakayu Disebut Belum Kantongi Amdal Lalin ?


10Berita – Sebanyak sepuluh proyek infrastruktur yang kini tengah dikerjakan di Jakarta disebut Pemprov DKI belum mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan untuk lalu lintas (amdal lalin). Salah satunya adalah pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang hari ini, Jumat (3/11) diresmikan Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan hal tersebut saat menggelar pertemuan dengan Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11) kemarin. Pertemuan itu membahas kemacetan ekstrem yang terjadi di Jakarta.

“Sepuluh titik ini tidak pernah dilakukan amdal lalin. Analisa mengenai dampak lingkungan dan lalu-lintas. Sehingga proyek itu dilakukan mempunyai dampak lalu lintas yang tidak pernah diantisipasi sebelumnya. Ini sesuatu yang tidak bisa ditolerir lagi,” ujar Anies.

Anies pun berencana akan mengumpulkan semua pengelola proyek dari kesepuluh infrastruktur tersebut untuk mencari solusi. Proyek yang tak mengantongi amdal lalin ini dinilai menambah tingkat kemacetan di Jakarta.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Waskita Karya, M Choliq mengatakan akan mengecek soal amdal lalin dari Jalan Tol Becakayu

.“Saya cek, ya. Karena amdalnya amdal khusus ya. Amdal lalu lintas. Cuma apakah ada amdal lalu lintas, saya belum (tahu) itu,” ujar Choliq di Jakarta, Kamis (2/11) kemarin.

Meski begitu, Choliq mengatakan PT Waskita telah mengantongi izin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk menjalankan proyek Jalan Tol Becakayu.

“Setiap proyek pasti ada amdalnya, pasti itu,” tukasnya.

Untuk diketahui, PT Waskita adalah investor dan pengelola Jalan Tol Becakayu. Menurut Choliq, proyek tersebut dipastikan sudah memiliki kelengkapan administrasi, termasuk amdal. Sebab, tanpa amdal, izin mendirikan bangunan tak akan terbit. (Swa/Ram)

Sumber : Eramuslim