OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 11 November 2017

Terkait Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan, Ini Sikap Muhammadiyah

Terkait Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan, Ini Sikap Muhammadiyah


10Berita-JAKARTA— Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti memberikan sejumlah catatan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan untuk mendapatkan haknya diakui pemerintah sebagaimana tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk.

“Selama ini penghayat kepercayaan banyak kehilangan hak sipil, terutama terkait dengan hak menjalankan kepercayaannya,” kata Mu’ti, seperti dikutip dari Republika, pada hari Kamis (9/11/2017) kemarin.

Dia mengatakan, beberapa yang harus dicermati terkait putusan tersebut adalah soal pendataan mengenai penganut penghayat kepercayaan pascaputusan MK. Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.

Dalam putusan tersebut MK menyatakan kata “agama” dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.

Para pemohon, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim mendalilkan bahwa pasal a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum.

Mahkamah menegaskan bahwa penganut aliran kepercayaan juga harus tetap dilayani dan dicatat dalam pusat data kependudukan. Menurut Mu’ti, tidak perlu ada pembatasan penghayat yang diakui atau tidak diakui negara untuk menghindari terjadinya diskriminasi.

Perhatian terhadap dampak perubahan kebijakan yang terkait dengan pelayanan publik terkait administrasi kependudukan dan hak-hak sipil yang melekat dengannya. Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir Ahmadiyah masuk dalam KTP karena hal itu itu bukan aliran kepercayaan dan juga bukan agama.

Dia mengatakan, dari sudut hak asasi manusia dan pemenuhan hak sipil warga negara keputusan MK itu sangat penting. Pemenuhan hak sipil itu juga akan memberikan dampak luas terhadap langkah-langkah untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi penghayat kepercayaan di Indonesia.

Putusan MK itu, kata dia, bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa digugat lagi. Pemerintah sebagai penyelenggara berkewajiban melaksanakan keputusan MK. Walaupun keputusan itu tidak berdiri sendiri, masih harus dilihat dan disinkroniaasi dengan undang-undang dan peraturan terkait lainnya.

“Soal teknis bagaimana penerapan putusan MK itu kewenangan pemerintah,” pungkasnya.[]

Sumber : islampos.com