OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 06 November 2017

Terungkap! Setya Novanto Dalam Sadapan Percakapan, Disebut Terima Duit

Terungkap! Setya Novanto Dalam Sadapan Percakapan, Disebut Terima Duit


10Berita - Selain soal transfer uang 2 Juta Dolar Amerika yang berasal dari uang e-KTP, terdapat fakta menarik dari persidangan korupsi e-KTP pada Jumat pekan lalu.

Fakta menarik tersebut dari hasil sadapan percakapan antara Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dengan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem.

Dalam percakapan keduanya, mereka membuat kode penamaan. Misalnya Asiong untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, s untuk terdakwa pejabat pembuat komitmen Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan SN untuk Setya Novanto.

" S kecil itu siapa," tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir kepada Anang di Pengadilan Tipikor, Jumat lalu.

"SN?" tanya jaksa lagi.

"Setya Novanto," jawab Anang.

Dalam percakapan 5 Januari 2013, terdapat percakapan jika jatah Andi Narogong telah diberikan kepada Setya Novanto.

Anang mengakui pernah mengunjungi kediaman Novanto. Dia ke rumah Novanto diajak oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Keduanya bertandang ke rumah ketua umum Partai Golkar itu untuk mencari solusi karena mereka tidak mendapatkan uang muka untuk proyek e-KTP.

"Saya tidak tahu karena waktu itu yang bertanggung jawab adalah Paulus. Jadi dia yagn tiba-tiba ajak saya malam-malam ayo kita ke sana. Dia sampaian sampai belum dapat solusi untuk dapat uang muka," beber Anang.

Menerima laporan itu, Novanto mengatakan agar jalan terus. Anang tidak menjawab rinci sebab harus melapor ke Novanto karena saat proyek e-KTP, Novanto adalah ketua fraksi Partai Golkan dan bukan Komisi II yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana e-KTP.

"Pak Novanto bilang teruskan saja cari solusi, pihak yang bisa bantu jaminan uang muka itu. Akhirnya solusinya setelah berapa lama kami secara progres itu ternyata sudah bisa menagi. Jadi kami akhirna tidak melakukan uang muka tapi menagih berdaasarkan progres," ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, turut hadir terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Terkait kehadiran Johanes Marliem, Anang sempat membantahnya. Namun, dia kemudian meralat jawabannya bahwa di pertemuan itu bisa saja ada Marliem.

"Setelah itu, bisa jadi ada Marliem. Waktu itu bisa saja ada Marliem," ungkapnya.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali akan menggelar sidang lanjutan pada hari ini dengan menghadirkan beberapa saksi.

Sumber : tribunnews.com