Anies Akan Bongkar 8 Pergub Yang Diteken Djarot di Hari Terakhir Lengser
10Berita – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan mengkaji ulang semua peraturan gubernur (Pergub) yang diteken oleh Djarot Saiful Hidayat sehari sebelum lengser dari kursi DKI-1.
Anies mengungkapkan, bahwa setidaknya Djarot menandatangani 8 Pergub baru pada 13 Oktober 2017 atau saat hari terakhir dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Nanti akan saya berikan. Ada banyak. Bahkan di hari terakhir ada 8 Pergub yang dikeluarkan. Nanti anda (wartawan) bisa lihat di informasi semuanya terbuka,” kata Anies singkat, Kamis (14/12/2017).
Namun mantan Menteri Pendidikan ini masih enggan buka-bukaan terkait 8 Pergub yang dimaksud. Dia hanya memastikan akan melakukan review terkait kebijakan-kebijakan yang ada dengan mengedepankan asas transparansi.
“Kita tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi, di mana muncul masalah, muncul perubahan kebijakan yang sangat mendasar tanpa diketahui oleh publik dan tanpa diketahui oleh kita semua,” ujarnya.
Anies memastikan persoalan tersebut akan dijadikan bahan pembelajaran bagi Pemprov ke depannya. Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan menyalahi ketentuan yang ada.
“Dan akan mengambil tindakan yang tegas kepada siapapun yang di dalam proses ini terlibat tanpa ketaatan kepada prinsip good governance,” tegasnya.
Anies juga berjanji akan mengungkapkan apa saja Pergub bikinan Djarot yang akan dievaluasi oleh dirinya dan Sandiaga Uno.
Menurutnya, hal itu harus dijelaskan kepada warga agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari.
“Tapi kita tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi, di mana muncul masalah. Muncul perubahan kebijakan yang sangat mendasar tanpa diketahui oleh publik dan tanpa diketahui oleh kita semua. Jadi mendadak muncul masalah ini dan jadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.
Masalah yang dimaksud Anies tersebut di antaranya adalah soal penetapan besaran bantuan dan hibah untuk partai politik DKI Jakarta. Dimana hal tersebut menjadi sorotan lantaran besaran yang ditetapkan di APBD DKI melonjak dari Rp 1.000/suara menjadi Rp 4.000/suara.
Meski hal tersebut sudah ditetapkan di APBD DKI 2018, Anies memastikan, bahwa peningkatan jumlah itu telah diajukan pada periode pemerintahan Djarot.
Anies menyebut penetapan kenaikan bantuan dana parpol yang angkanya 10 kali lipat itu diteken Djarot di minggu terakhir masa jabatannya.
Diketahui, beberapa hari ini publik dihebokan soal anggaran bantuan keuangan untuk partai politik di DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018 yang mengalami kenaikan hampir 10 kali lipat.
Kenaikan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken Djarot tanggal 13 Oktober 2017 lalu.
Di kolom ‘sebelum perubahan’, ditulis anggaran Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar. Sementara di kolom ‘sesudah perubahan’, ditulis anggaran Rp 17.736.624.000 atau Rp 17, 7 miliar. Artinya ada kenaikan anggaran sebesar Rp 15.918.620.040 atau Rp 15,9 miliar.
Sumber :Eramuslim