Dahnil Anzar Simanjuntak Berani Sebut Nama
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: dok jpnn
10Berita , JAKARTA - Lambatnya penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedanmembuat gerah koalisi masyarakat sipil antikorupsi.
Mereka pun sedikit demi sedikit membuka gambaran soal latar belakang terduga pelaku yang pernah ditangkap Polda Metro Jaya. Salah satunya M. Hasan Hunusalela alias Untek.
Sebelum insiden penyiraman, pria asal Tulehu, Maluku Tengah itu ditengarai berada tepat di depan rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, selama 3 hari dari pagi hingga malam.
”Untek salah satu yang memata-matai rumah Novel. Dia pernah dipidana karena penganiayaan,” terang anggota koalisi masyarakat sipil antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Jawa Pos.
Saat ditangkap polisi, pria berusia 25 tahun itu disebut-sebut sebagai mata elang dan informan kepolisian. ”Sudah sejak awal pelakunya sudah jelas,” ungkapnya.
Berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon nomor 503/Pid.B/2011/PN.AB, Untek pernah divonis 3 bulan 15 hari karena terbukti bersalah melakukan pembacokan di Tulehu pada September 2011 silam.
Artinya, pria yang disebut polisi sebagai informan itu merupakan mantan narapidana (napi) kasus kriminal.
”Jadi orang ini membacok orang dengan parang saat korban sedang melintas di jalan,” ungkapnya.
Sumber : Jppn. com