OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 24 Desember 2017

Fatwa Haramnya Perayaan Natal Dianggap Intoleran, Ini Tangapan MUI

Fatwa Haramnya Perayaan Natal Dianggap Intoleran, Ini Tangapan MUI

10Berita , Menjelang perayaan Natal pada 25 Desember mendatang kerapkali diramaikan dengan isu-isu toleransi. Penggunaan atribut Natal hingga perayaan Natal bersama yang melibatkan umat Islam dinilai bagian dari toleransi beragama.

Hal ini dibantah oleh Ketua Komite Dakwah Khusus (KDK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustadz Abu Deedat Syihabuddin. Menurut Abu Deedat, mengikuti perayaan Natal bersama yang melibatkan umat Islam justru bentuk intoleransi.

“Kalau ini dipaksakan pada umat Islam untuk terlibat pada perayaan Natal bersama, ini salah satu bentuk intoleransi. Karena toleransi ini saling menghargai, menghormati perbedaan. Jadi jangan kita yang Muslim dilibatkan dalam perayaan Natal bersama,” ungkap Ustadz Abu Deedat ketika ditemui Voa Islam baru-baru ini di Jakarta.

Sayangnya, banyak pihak yang menganggap bahwa fatwa MUI soal larangan umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama adalah sikap intoleran. “Silakan bagi yang kristiani, merayakan Natal, kita umat Islam tidak boleh mengganggunya. Fatwa larangan mengikuti perayaan Natal ini hanya ditujukan untuk umat Islam. Jadi MUI itu tugasnya menjaga akidah umat, jangan sampai keliru didalam memahami Natal. Karena Natal merupakan ibadah bagi umat Kristiani. Prinsipnya toleransi itu saling menghargai, menghormati perbedaan,” papar Ustadz Abu Deedat.

Kemudian, Ustadz Abu Deedat menyinggung soal larangan umat Islam menggunakan atribut Natal. “MUI juga mengeluarkan fatwa tentang atribut Natal bagi umat Islam. Umat Islam tidak diperbolehkan menggunakan atribut-atribut agama lain,” ujar Ustadz Abu Deedat.

Oleh sebab itu, MUI meminta kepada pengusaha-pengusaha non-muslim untuk tidak memaksa karyawan muslim menggunakan atribut Natal. Namun, lagi-lagi fatwa soal larangan atribut Natal ini dianggap intoleran.

“Dengan fatwa ini ada anggapan bahwa MUI ini intoleran. Tentu kalau MUI melarang non-muslim untuk menggunakan atribut agamanya, nah ini baru intoleran,” tegas Ustadz Abu Deedat.

Sumber : dakwahmedia.co