OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 06 Desember 2017

JPU Akui Asma Dewi Tak Terlibat Seracen

JPU Akui Asma Dewi Tak Terlibat Seracen

10Berita , Jakarta- Dalam penangkapan Asma Dewi, Kepolisian Republik Indonesia menuduh bahwa ibu rumah tangga sebagai bendahara Seracen dan 75 juta turut diumbar ke publik. Namun gembar-gembor tersebut tak sampai di meja persidangan.

Pasalnya, tak satupun bukti yang mengarahkan Asma Dewi terlibat dalam kelompok penyebar hoax tersebut. Bahkan Jaksa Penuntut Umum, Herlangga Wisnu pun mengamini hal itu bahwa dalam dakwaan tersebut tidak disebutkan atau menuduh Asma Dewi sebagai bendahara Saracen.

“Tidak ada (pasal terkait tuduhan anggota Saracen,red) pasal itu, hanya ada pasal UU ITE,” ungkap Herlangga usai pembacaan jawaban atas Eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan, Selasa (05/12/2017).

Tuduhan yang selama ini sudah terlanjur ditodongkan kepada Asma Dewi oleh kepolisian juga menjadi titik perhatian dari penasihat hukum.

Ketua Umum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mengatakan, bahwa Dakwaan JPU dan tuduhan polisi tak berdasar. Ia beralasan bahwa dalam pembacaan surat dakwaan, tidak ada satu pun yang menyebutkan kata “Saracen” ataupun “Rp 75 juta”.

“Ini berbeda sekali ketika pertama kali Asma Dewi ditangkap. Ketika itu, polisi bilang kalau perempuan yang juga menjabat sebagai bendahara Tamasya al-Maidah ini terbukti mengirim uang,” ungkap Habiburokhman.

Selaras dengan Habiburokhman, Noorhayati yang merupakan anggota Srikandi ACTA juga mengatakan bahwa faktanya, dalam Berita Acara Perkara (BAP) maupun Surat Dakwaan yeng telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perdana pekan lalu, tidak ada sama sekali tuduhan bahwa Ibu Asma Dewi adalah bendahara Saracen dan telah melakukan transfer sebesar Rp. 75.000.000,- kepada Saracen.

“Jika tuduhan dalam surat dakwaan JPU saja tidak ada, tentu faktanya juga tidak ada, dan memang lbu Asma Dewi tidak ada kaitannya sama sekali dengan Saracen,” ungkap Noorhayati.

Reporter: Muhamad Jundii
Editor: Syafi’i Iskandar

 
Sumber : Kiblat.