MUI Sebut Penolakan Ustadz Abdul Somad di Denpasar Sebagai Bentuk Persekusi
Ustadz Abdul Somad di Masjid An Nur Denpasar
10Berita - JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi menyesalkan insiden penolakan Ustadz Abdul Somad mengisi kajian di Masjid An Nur Denpasar, Bali pada Jumat (8/12/2017). Menurutnya, insiden intoleransi itu bentuk persekusi yang melanggar undang-undang.
“Apa pun alasannya tindakan sekelompok orang tersebut tidak dibenarkan karena melanggar hak asasi dan termasuk bentuk persekusi yang dilarang oleh undang-undang,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/12/2017).
Di Indonesia, kata dia, setiap warga negara mendapat jaminan untuk melaksanakan kewajiban agamanya selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan. Ia khawatir insiden tersebut memicu kesalahpahaman antar umat beragama yang berujung pada ketidakharmonisan dalam berbangsa dan bernegara.
Salah seorang peserta demo di Hotel Aston membawa benda mirip senjata tajam.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat untuk segera mengumpulkan para pemuka agama melalui forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat.
“MUI mengimbau kepada masyarakat luas utamanya umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang bernada SARA dan mengadu domba antarumat beragama,” ujarnya.
MUI mengajak kepada semua pemimpin umat beragama untuk bergandengan tangan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila agar Negara Indonesia selamat dari cobaan dan berbagai macam ancaman perpecahan.
Sumber : Jurnal Islam