OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 07 Desember 2017

Perancis Tidak Setuju Yerusalem sebagai Ibukota Israel, Bertentangan Hukum Internasional

Perancis Tidak Setuju Yerusalem sebagai Ibukota Israel, Bertentangan Hukum Internasional

10Berita PARIS  – Prancis “tidak menyetujui” langkah AS “mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan pada hari Rabu (6/12/2017).

Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Trump juga menginstruksikan Departemen Luar Negeri AS untuk “memulai persiapan” memindahkan kedutaan Amerika di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Berbicara di sebuah konferensi pers di Algiers, Macron mengatakan: “Ini adalah keputusan yang disesalkan, yang tidak disetujui Prancis dan yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.”

“Status Yerusalem adalah masalah keamanan internasional yang menyangkut seluruh masyarakat internasional. Status Yerusalem harus ditentukan oleh orang Israel dan Palestina dalam perundingan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” Macron menambahkan, lansir Anadolu Agency.

Pemimpin Prancis itu mengingat “komitmen Prancis dan Eropa terhadap solusi dua negara, Israel dan Palestina, Perancis menginginkan mereka hidup berdampingan dalam kedamaian dan keamanan di perbatasan yang diakui secara internasional dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara bagian tersebut.”

Macron menyerukan “ketenangan, menahan diri, dan tanggung jawab dari semua pihak” dan mengatakan negaranya “siap untuk mengambil semua inisiatif yang bermanfaat”.

Sumber : Jurnalislam.com