OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 26 Desember 2017

Perlawanan Palestina terhadap Penjajahan Israel Sah di Mata Hukum

Perlawanan Palestina terhadap Penjajahan Israel Sah di Mata Hukum


10Berita , Jakarta– Tim Sahabat Al-Aqsha dan Institut Al-Aqsha untuk Riset Perdamaian mengadakan kajian bertema ‘Hancurnya Mitos Militer Zionis Israel’ di Masjid Al Muttaqien, Jalan Bangunan Timur, Kayu Putih Jakarta Timur, Senin (25/12/2017).

Pemateri Ustadz Zikrullah mengungkapkan bahwa perlawanan yang dilakukan oleh warga Palestina terhadap penjajahan Zionis Israel merupakan suatu perbuatan yang sah di mata hukum. Baik hukum syar’i maupun internasional.

“Apa yang sedang dilakukan oleh saudara-saudara kita di Palestina, yang melakukan muqowamah (perlawanan) terhadap penjajah Israel itu sah,” ungkap Ustadz Zikru.

“Sah menurut syari’at Islam dan hukum internasional,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, perlawanan yang dilakukan oleh bangsa Palestina terhadap penjajah Israel sah dimata hukum syar’i, karena didalamnya telah dianjurkan bagi seluruh kaum Muslimin untuk membela dirinya saat tertindas.

“Kaum Muslimin yang dalam keadaan dizalimi dan ditindas berhak membela dirinya,” katanya.

Ustadz Zikru menambahkan, diperbolehkan bagi kaum Muslimin Palestina untuk melawan penjajahan. Lantas ia memberi sebuah contoh, perlawanan bangsa Indonesia saat dijajah Belanda adalah salah satu perlawanan yang dibenarkan oleh hukum internasional.

“Dan sebagaimana perlawanan pasukan Irlandia saat dijajah oleh Inggris,”tukasnya.

Reporter: Afriza DS
Editor: Syafi’i Iskandar

Sumber : Kiblat.