OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 08 Desember 2017

PKS Kritisi Kebijakan Holding Sektor Pertambangan

PKS Kritisi Kebijakan Holding Sektor Pertambangan


ist.

Diskusi bertema 'Jangan Jual BUMN' di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Rabu (06/12/2017).

10Berita – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mengatakan, BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan dan merupakan bagian dari kedaulatan negara atas sumber-sumber kekayaan negara.

Untuk itu, terangnya, harus ada jaminan agar aset strategis negara yang menguasai hajat hidup orang banyak itu tetap dikuasai negara dan ini amanat konstitusi.

Hanya saja, dikatakan Sukamta, pihaknya mengkritisi kebijakan holding sektor pertambangan, seiring PP Nomor 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menempatkan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, ataupun PT Timah Tbk sebagai anak perusahaan PT Inalum.

Baca: 1 Persen Penduduk Indonesia Menguasai Hampir 70 Persen Aset Negara


Padahal, lanjutnya, berdasarkan PP No 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas menyebutkan, anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

Sehingga, ia mengungkapkan, anak perusahaan BUMN yakni PT Antam, PT Timah, dan PT Bukit Asam tidak lagi berstatus BUMN, karena sebagian besar sahamnya tidak lagi dimiliki negara.

“Akibatnya, Pemerintah melalui Menteri BUMN tidak memiliki kewenangan terhadap anak perusahaan BUMN,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam diskusi bertema ‘Jangan Jual BUMN’ di Komplek DPR Senayan, Jakarta, baru-baru ini, Rabu (06/12/2017).

“Serangkaian kebijakan ini akan berdampak luas, berpotensi membahayakan BUMN serta aset dan kekayaan bangsa,” tambah Sukamta.

Baca: Aset Negara Bisa Dikuasai Pemerintah China


Ia menilai, cukup sudah kasus Indosat jadi pembelajaran bagi bangsa ini. Dengan perubahan struktur BUMN seperti ini, maka peluang untuk melepas dan mengalihkan saham-saham perusahaan yang bukan lagi masuk definisi BUMN menjadi terbuka.

Apalagi di sisi lain, pemerintah sedang membutuhkan dana segar Rp 500 triliun untuk membiayai proyek infrastruktur yang sudah terlanjur dibangun, membayar utang jatuh tempo, serta untuk divestasi saham PT Freeport senilai Rp 50-100 triliun.

Dengan kebutuhan dana sebesar itu, menurutnya, berbagai cara sudah dilakukan, menaikkan harga dari layanan publik seperti menaikkan tarif listrik, tarif tol, harga BBM, menambah pajak dan menaikkan bunga, lalu melakukan securitisasi asset PT Jasa Marga, dan lain sebagainya.

Karenanya, jelas Sukamta, Fraksi PKS akan terus mengkritisi dan mengawasi Kebijakan Holding BUMN khususnya sektor pertambangan, dengan memastikan bahwa anak perusahaan BUMN yang ada tidak keluar dari strategi besar holding.

Baca: Pemerintah Dihimbau Usut Raibnya Aset Negara Sebesar Rp 6,89 T


Ia mengatakan, perlu transparansi formula proses transisi holding ke dalam BUMN yang masuk dalam skema Holding. Strategi pengelolaan BUMN juga harus dilakukan dalam upaya menguasai dan mengelola pertambangan nasional, sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 33.

“Kami mendorong Good Corporate Government (GCG) dengan konsep Non-Listed Public Company (NLPC). Karena melalui strategi NLPC, pengembangan BUMN dapat berjalan tanpa harus kehilangan BUMN ke tangan asing,” pungkasnya.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : Hidayatullah.com