OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 30 Desember 2017

Seorang Blogger di Medan Dilaporkan ke Polisi Setelah Buat Berita Singgung PDIP

Seorang Blogger di Medan Dilaporkan ke Polisi Setelah Buat Berita Singgung PDIP

10Berita, Seorang blogger pengelola Harokah.com bernama Jhon Kenedy Sinaga dipolisikan setelah mempublikasikan pernyataan seorang pemimpin ormas yang menyerukan umat Islam di Partai Demokrasai Indonesia Perjuangan (PDIP) keluar dari partai berlogo banteng.

John diperkarakan ke pihak kepolisian oleh politisi PDIP terkait unggahan berjudul “Umat Islam yang Ada Di PDIP Dihimbau Keluar”. Berita berisi imbauan pimpinan sebuah ormas Islam yang dikutip dari situs lain.

Sektretaris Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, Khoirul Anwar Hasibuan yang turut mendampingi Jhon mengungkapkan kliennya dilaporkan oleh salah satu politisi PDIP atas nama partainya. John dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian atau hatespeech yang diatur dalam UU ITE.

“Jhon ini dikenakan pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan juga tentang pencemaran nama baik,” ungkap Khoirul saat dihubungi Kiblat.net, Sabtu (30/12).

Khoirul menjelaskan kasus yang menimpa kliennya bermula saat Jhon mengutip berita tentang imbauan Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Irfan S Awwas yang meminta setiap yang mengaku muslim untuk segera hengkang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). John mengutip berita tersebut dari Panjimas.com.

Aparat kepolisian dari Mabes Polri langsung mendatangi rumah Jhon yang berada di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada Ahad (24/12) lalu pukul 2 dini hari untuk melakukan penangkapan. Namun, saat itu sempat terjadi keributan antara polisi dan warga karena masyarakat sekitar melakukan pembelaan terhadap Jhon.

“Maka polisi pun mengurungkan niatnya dan meminta Jhon untuk datang ke Polsek terdekat pada pukul 10, Ahad Pagi,” ujar Khoirul.

Karena tidak ada pendampingan dari Kuasa hukum, lanjut Khoirul, Jhon pun enggan mendatangi Polsek pada Ahad pukul 10.00, seperti yang diperintahkan polisi. Setelah ada koordinasi antara pihak pengacara dan pihak kepolisian, pemeriksaan Jhon disepakati akan dilakukan pada hari Rabu (27/12) di Jakarta.

Khoirul menambahkan saat akan dilakukan penangkapan terhadap Jhon pada Ahad dini hari, polisi sempat melakukan penyitaan berupa laptop, ponsel dan juga ATM milik Jhon. “Jhon sudah dilakukan pemeriksaan dan dia tidak ditahan,” imbuhnya.

Khoirul tak menguangkapkan identitas politisi PDIP yang melaporkan John. Pria asal Medan itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 45 Ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 45 A ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi, dan atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Hingga saat ini, lanjut Khoirul, Polisi belum melakukan pemeriksaan lagi setelah hari Rabu Malam di Jakarta. Ia juga menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Kliennya ini karena Jhon mengutip berita milik Panjimas tentang himbauan Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Irfan S Awwas meminta setiap yang mengaku muslim untuk segera hengkang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Seruan ini disampaikan lewat pres release yang masuk ke redaksi Panjimas, Senin (30/10/2017)

Sumber : kiblat.net