OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 23 Desember 2017

Tim Advokasi GNPF: Total 27 Aktivis Aksi Bela Islam Dikriminalisasi

Tim Advokasi GNPF: Total 27 Aktivis Aksi Bela Islam Dikriminalisasi


10Berita , Jakarta – Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (TA GNPF Ulama) merilis evaluasi penegakan hukum pasca Aksi Bela Islam, Jumat (22/12/2017) di Tebet, Jakarta Selatan. Tercatat, ada 27 aktivis Aksi Bela Islam dikriminalisasi.

Setahun pasca Aksi Bela Islam, TA GNPF Ulama mencatat sejumlah kasus kriminalisasi yang dialami para aktivis. Sejumlah aktivis Aksi Bela Islam mengalami 46 kasus kriminalisasi sejak Desember 2016.

TA GNPF Ulama mencatat Habib Rizieq Shihab menempati urutan pertama paling banyak dilaporkan. Imam besar Front Pembela Islam dilaporkan dalam 15 kasus. Habib Rizieq dilaporkan terkait dugaan penodaan lambang negara, pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak, hingga berbagai pasal UU ITE.

Selain Habib Rizieq, aktivis Aksi Bela Islam lain yang juga mengalami kriminalisasi adalah Muhammad Al-Khaththath, Irwansyah, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka kebanyakan dijerat dengan pasal 107 KUHP tentang Makar, dan Pasal 110 KUHP tenang pemufakatan kejahatan.

Secara keseluruhan ada 27 aktivis Aksi Bela Islam berstatus terlapor, dengan 23 diantaranya telah ditetapkan sebagi tersangka. Sementara, 2 aktivis lainnnya, yaitu Jamran dan Rizal Kobar telah menyelesaikan persidangan, dan divonis 6 bulan 15 hari.

Aktivis Aksi Bela Islam yang telah dijatuhi putusan pengadilan adalah Buni Yani. Setelah divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Buni masih mengajukan banding.

Reporter: Qoid
Editor: Imam S.

 Sumber : Kiblat.