OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 10 Desember 2017

UAS ‘Dipersekusi’, Pemerintah-Kepolisian Diminta Terapkan UU Ormas

UAS ‘Dipersekusi’, Pemerintah-Kepolisian Diminta Terapkan UU Ormas

ist.

10Berita - Gambar mem-viral terkait "persekusi" oleh elemen ormas yang menolak safari dakwah Ustadz Abdul Somad di Bali, Jumat (08/12/2017).

10Berita – LBH Street Lawyer menyatakan, penolakan hingga terjadinya pengusiran dan persekusi yang mengancam nyawa Ustadz Abdul Somad (UAS) di Denpasar, Bali, nyata-nyata telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Oleh karena itu, LBH Street Lawyer dengan tegas meminta Pemerintah dan Kepolisian untuk menerapkan UU Ormas dalam menyikapi kejadian pada Jumat (08/12/2017) tersebut.

“Menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu kepada ormas, pengurus, dan anggota dari ormas radikal yang terlibat dalam persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad di Denpasar, Bali,” ujar Direktur Legal LBH itu, M Kamil Pasha, dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Ahad (10/12/2017).

Baca: Kronologi dan Klarifikasi Resmi Ustadz Abdul Somad


Selain itu, LBH Street Lawyer dengan tegas juga meminta Kepolisian melakukan tindakan tegas dengan segera menangkap dan memproses hukum, ”pengurus dan anggota ormas radikal dan intoleran tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bali.”

Pemerintah pun diminta untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal dan intoleran tersebut.

“Sekali lagi kami minta kepada Pemerintah dan Kepolisian, untuk menegakkan keadilan dan persamaan di depan hukum tanpa pandang bulu serta tanpa pilih kasih, demi menjaga persatuan dan kesatuan di NKRI tercinta,” pungkasnya.

Baca: Ustadz Somad Ditolak Ormas di Bali, MUI Sangat Menyesalkan


Disebutkan, Pasal 59 ayat (3) menyebutkan:

“Ormas dilarang: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; d. dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebelumnya, UAS menyampaikan harapannya agar penegak hukum mengambil tindakan atas kejadian yang menimpa ustadz tersebut.*

Baca: UAS Berharap Ada Tindakan Hukum atas Penolaknya


Rep: SKR

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : Hidayatullah.com