OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 16 Desember 2017

Ust. Zaitun Rasmin: Agama mana yang membolehkan LGBT? Agama mana yang membolehkan kumpul kebo?

Ust. Zaitun Rasmin: Agama mana yang membolehkan LGBT? Agama mana yang membolehkan kumpul kebo?

10Berita - Kabar Ummat Terdepan

JAKARTA (UMMAT Pos) — MUI menyampaikan keprihatinan dan kritikannya atas putusan mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu putusannya menyatakan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tak bisa dipidana.

“Sangat memprihatinkan, terus terang sekarang keprihatinan banyak umat di negeri ini, kok bisa untuk urusan besar hanya diputuskan oleh segelintir orang. Kita berharap harusnya (bisa dipidana, -red),” kata Wasekjen MUI Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin di Kantor MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (15/12).

“Masalah LGBT, masalah kumpul kebo, agama mana yang membolehkan LGBT? Agama mana yang membolehkan kumpul kebo? Sementara di Indonesia 99% itu orang beragama. Jadi bagaimana itu bisa dikalahkan,” imbuhnya.

Menurutnya MK harus mengkaji ulang putusannya tersebut. Sebab, persoalan LGBT dan kumpu kebo adalah persoalan serius.

“Patut ditinjau ulang, apakah ini sehat dalam berbangsa dan bernegara untuk urusan-urusan besar yang rata-rata umat dan bangsa kita sepakat untuk masuk, baik Islam maupun yg lain, itu kok bisa kalah di situ. Ini persoalan besar,” ungkap dia.

Perkara yang digugat ialah perbuatan cabul sebagaimana tertuang pada Pasal 292 KUHP. Mereka meminta turut mencakup setiap perbuatan cabul oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur.

Dengan kata lain, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dapat dijerat tindak pidana. MK menolak permohonan tersebut. Putusan diketuk dengan alasan bahwa MK menilai gugatan tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan bahwa LGBT dan kumpul kebo adalah sesuatu hal yang tidak bisa dipidanakan.

“Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Arief Hidayat, membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12).[fm]

UmmatPos.com | 2017