Anies Tegaskan Pemprov DKI Berwenang Batalkan Reklamasi!
10Berita, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pembatalan proyek reklamasi punya landasan kuat berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dia merujuk pada pasal 103 dan 104 Peraturan Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 99 Tahun 1999.
"Di Peraturan Menteri itu dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB). Kita ingin tegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi, maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk melakukan peninjauan ulang," kata Anies ketika ditemui di Jakarta International Expo, Jakarta, Sabtu malam, 13 Januari 2018, seperti dilansir VIVA.co.id.
Gubernur juga menyadari bahwa persoalan pembatalan reklamasi itu menjadi perhatian masyarakat. Namun dia menggarisbawahi bahwa dia tahu persis aturan yang digunakan, yang selama ini sudah sering digunakan.
Pada akhir Desember lalu, Anies sudah mengirim surat kepada Kepala BPN untuk membatalkan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi. Namun Kepala BPN menolaknya.
Semengtara itu, Guru Besar Hukum Agraria dari UGM Nur Hasan menilai, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan hak guna bangunan (HGB) hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
"Ya, pembatalan itu memang dimungkinkan," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Hasan mengatakan, cara pertama yang bisa dilakukan adalah menyampaikan kepada pembuat keputusan penerbitan dalam hal ini kepala kantor pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebab, kata dia, doktrin hukum keputusan tata usaha negara itu boleh dicabut oleh pembuatnya.
Kedua, lanjut Hasan, sertifikat HGB boleh dicabut oleh atasan dari pejabat yang membuat keputusan itu, dalam konteks ini adalah Menteri ATR/BPN.
Sumber :Portal Islam