OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 19 Januari 2018

Banyak Ulama Dikriminalisasi, Umat Islam Diimbau Rapatkan Barisan

Banyak Ulama Dikriminalisasi, Umat Islam Diimbau Rapatkan Barisan


10Berita , Jakarta – Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma’arif mengimbau kepada umat Islam supaya bersatu-padu dan merapatkan barisan menghadapi upaya kriminalisasi ulama.
“Mulai hari ini, rapatkan dan kuatkan barisan kita untuk senantiasa membela ulama,”katanya saat orasi dalam pengawalan proses hukum Ustadz Zulkifli di halaman Cyber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Kamis (18/01/2018).
Menurut Slamet, banyaknya ulama yang dikriminalisasi saat ini merupakan bentuk tindakan represif, ketidakadilan serta kesewenang-wenangan pemerintah terhadap umat Islam. Sehingga bersatunya umat merupakan suatu keharusan.
Ia pun menyesalkan tindakan aparat yang terkesan memaksa untuk menjadikan Ustadz Zulkifli sebagai tersangka. Slamet mengatakan, yang disampaikan oleh Ustadz Zulkifli melalui ceramahnya adalah ayat Al-Quran dan hadits Rasulullah untuk memberikan isyarat kepada umat Islam tentang hal-hal yang tidak diinginkan. Bukan sebuah ujaran kebencian.
“Itu semata-mata agar kita bisa antisipasi dan menghindar dari hal hal yang tidak diinginkan, tetapi rupanya pemerintah anti kritik. Sehingga kritik tersebut dianggap memenuhi delik hukum untuk dipidanakan,” katanya.
“Sementara, yang jelas-jelas menyebar kebencian sekaligus menghinakan agama kita Victor Laiskodat sampai saat ini bebas dan tidak dijadikan tersangka,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Ustadz Zulkifli Muhammad Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian. Setelah dipanggil oleh Bareskrim Polri ia tidak ditahan meskipun status tersangkanya tidak dicabut.
Ustadz Zulkifli dikenakan pasal 16 jo 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang_Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Afriza
Editor: M. Rudy
Sumber : Kiblat.