OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 02 Januari 2018

Benarkah Polisi Akan Tegakkan Kasus Hukum Ade Armando?

Benarkah Polisi  Akan Tegakkan Kasus Hukum Ade Armando?


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal Foto:Google Images

10Berita, JAKARTA— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI hingga kini sedang menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap ulama dan hadis nabi oleh Ade Armando.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, bila dalam penyelidikan ini ditemukan bukti pidana maka pihaknya akan meningkatkan ke tahap penyidikan.

“Prinsipnya hukum akan ditegakkan,” tegas Iqbal di Mabes Polri seperti dikutip dari Merdeka, pada Senin (1/1/2017) kemarin.

Menurut iqbal ada kemungkinan kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sebab, saat ini Polda Metro Jaya juga sedang menyidik kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Ade Armando.

“Jadi bisa saja Bareskrim melimpahkan ke Polda atau bisa saja Bareskrim menarik. Tunggu ini ada tim supervisinya biarkan kami memproses penyelidikan di Bareskrim sebentar. Nanti ketika tindak pidana itu dikatakan oleh penyidiknya ada dan sama kita akan lakukan,” jelasnya.

Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Desember 2017. Ade diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan SARA dengan mengunggah foto para ulama mengenakan atribut Natal.

Sementara pada 29 Desember 2017 FPI melaporkan Ade Armando ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ade dianggap memprovokasi umat beragama di Tanah Air dengan status bermuatan SARA di facebook. Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.  []

Sumber : Islampos