DPRD DKI Minta Proses Hukum Kasus Sumber Waras Dipercepat
10Berita – DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
“Sudah jelas, terdapat penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Temuan BPK menjadi dasar hukum sangat kuat, kami di DPRD mendukung penuh pembatalan dan juga proses hukum,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung, Rabu (17/1).
Lulung mengaku sempat memberikan keterangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dia bercerita, kala itu BPK mencecar dengan sejumlah pertanyaan, apakah dia mengetahui tentang pembeliam lahan Sumber Waras dalam APBD-P 2014.
“BPK sempat bertanya, ‘Haji Lulung tahu enggak ada email perubahan nomenklatur tentang pembelian lahan RS Sumber Waras?’ Saya bilang, saya enggak tahu, BPK bilang ada (perubahan nomenklatur) itu,” kata Lulung.
Bahkan dia menunjukkan bukti tidak ikut menandatangani dokumen pembelian lahan.
“Dari empat pimpinan DPRD ketika itu, hanya saya yang tidak tandatangan,” ujar Lulung sembari menunjukkan bukti salinan dokumen.
Pimpinan DPRD menandatangani KUA-PPAS pada 14 Juli 2014. Kemudian DPRD mengesahkan RAPBD-P 2014 pada 13 Agustus 2014.
“Paling ekstrim, satu lembar diganti. Semua pimpinan tanda tangan; KUA-PPAS 14 Juli tapi pembelian tanah sebagai pembangunan RS Sumber Waras, 14 Agustus 2014, cuma saya saja tidak tanda tangan,” kata Lulung.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI terus mempelajari proses pembatalan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
“Sekarang dalam proses pembatalan. Ini lagi dikaji tim hukum,” kata Sandiaga.
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik YKSW Rp 800 miliar. Dana pembelian lahan itu dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(kkk/rm)
Sumber :Eramuslim