OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 25 Januari 2018

Geliat Islam di Djibouti

Geliat Islam di Djibouti

Sekitar 98 persen penduduk Djibouti beragama Islam.

10Berita , JAKARTA — Islam di Djibouti memiliki sejarah panjang. Saat ini, 98 persen dari 490 ribu penduduk negeri itu adalah Muslim Sunni yang banyak merujuk kepada Imam Syafi'i.Sebagian lainnya aktif dalam tarekat sufi melalui berbagai madrasah.

Islam diperkenalkan di negara tanduk Afrika ini tak lama setelah Rasulullah hijrah. Zeila merupakan pusat Muslim saat itu yang dekat dengan Masjid dua mihrab di al-Qiblatayn yang berdiri sejak abad ketujuh. Masjid ini juga yang tertua di Djibouti.

Pada akhir abad kesembilan, Al Yaqubi menulis mengenai umat Islam yang tinggal di pesisir utara Somalia. Saat itu, Zeila merupakan ibu kota kerajaan Adal. Kerajaan ini berdiri sejak abad kesembilan. Menurut IM Lewis kerajaan tersebut diperintah oleh dinasti lokal yang juga memerintah Kesultanan Mogadishu di wilayah Benadir.Sejarah kerajaan Adal juga tidak terlepas dari kemenangan melawan Abyssinia.

Djibouti merupakan negara mayoritas Muslim. Sedangkan, penduduk non-Muslim merupakan warga asing di Djibouti. Sebanyak 60 persen penduduknya adalah etnis Somalia dan 35 persen adalah Afar. Setelah merdeka dari Prancis (1977), republik ini membangun sistem hukum berdasarkan kompilasi hukum Prancis, praktik adat, dan hukum Islam.

Pemerintah Djibouti memiliki kebijakan bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang diakui. Meski demikian, pemerintah memiliki aturan persamaan hak warga negara untuk memeluk berbagai agama yang diyakini.

Meski Islam di sana mayoritas, kebijakan negara itu melarang partai politik berbasis agama. Menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2014, Muslim Djibouti memiliki hak untuk berpindah agama atau menikahi pasangan mereka yang berbeda agama. Konstitusi di sana mengatur seorang pria non-Muslim dapat menikahi Muslimah hanya ketika mempelai pria telah memeluk Islam.

Pernikahan non-Islam tidak diakui secara sah oleh pemerintah karena Djibouti hanya mengakui perkawinan yang dilakukan sesuai dengan aturan Kementerian Urusan Islam atau Kementerian Dalam Negeri.

Sumber :Republika.co.id