Hamid Fahmy Zarkasyi: Mengkriminalisasi Ulama Sifat Islamophobia
10Berita , Jakarta – Ketua umum Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, menyoroti kasus yang melukai umat Islam di Indonesia saat ini, yaitu banyaknya ulama dengan mudah dijadikan tersangka atas tuduhan melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk dari sifat islamophobia.
“Ini jelas islamophobia,” tegasnya saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema kepemimpinan di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan pada Jumat (19/01/2018).
Menjadikan para ulama sebagai tersangka, lanjutnya, merupakan ideologi sekuler dalam melawan Islam sebagai peradaban. Mindset sekuler adalah memisahkan agama dari politik.
Ia pun menilai, mengkriminalisasi ulama merupakan ketidakadilan. Kezaliman itu tidak mempertimbangkan besarnya jasa dan peran mereka dalam memperbaiki moral masyarakat.
“Ini tindakan yang saya rasa hanya bersifat politis, karena sekarang ulama banyak berbicara politik,” ungkapnya.
“(Saat ini) Ulama dilarang bicara politik, kalau bicara politik akan dikriminalkan,”sambungnya.
Ulama, dikatakannya, harus berani bicara diberbagai bidang permasalahan yang mencakup kehidupan. Lantas ia mencontohkan, memang sudah menjadi tugas para pendakwah untuk menyerukan haramnya LGBT, meluruskan tindakan aparat yang keliru, mengkritik kezaliman yang terjadi dan juga sistem kenegaraan yang didalamnya tak ada nilai-nilai agama atau keislaman
“Itu kewajiban agama,” tutup Hamid.
Reporter: Afriza
Editor: Hunef Ibrahim
Editor: Hunef Ibrahim
Sumber : Kiblat.net