Ikatan Advokat : Keberadaan Badan Siber Lebih Parah dari Rezim Soeharto
Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
10Berita, SOLO - Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Muhammad Taufiq Menilai, dibentuknya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru diresmikan Presiden Jokowi akan semakin menutup ruang publik untuk menyampaikan kebebasan pendapat dan berbicara yang telah dijamin UUD 1945.
“Sekarang ini kritik dianggapnya hate speech. Kalau orang tidak boleh kritik ya amandemen saja pasal-pasal yang ada dalam UUD 45,” kata Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) kepada wartawan di Kantornya, Laweyan, Solo, Jumat (6/1/2017).
Ia juga menyayangkan sikap aparat Kepolisian yang menangkapi pegiat media seperti Jonru dan pegiat anti PKI Alfian Tanjung. Menurutnya, mereka seharusnya tidak dikenakan pasal UU ITE, tapi, katanya, mereka hanya dikenakan pasal pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Taufiq membandingkan dengan zaman orde baru. Menurutnya apa yang terjadi hari ini melebihi apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Soeharto.
“Dulu ditekan. Yang ditangkapi itu yang punya garis PKI. Kritikus itu hanya dibatasi perdatanya seperti petisi 50 itu kan nggak ada yang ditangkapi. Ali Sadikin, AM Fatwa bahkan jadi ketua DPD. Kalau sekarang langsung ditangkap, ini bisnisnya ambruklah,” paparnya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mengambil upaya hukum terhadap lembaga BSSN yang berada dibawah Presiden langsung ini, bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Ini cuma sederhana, lembaga ini (BSSN) bisa digugat ke Mahkamah Agung bukan ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Sumber : Jurnalislam.com