Ini Pandangan Komisi Dakwah MUI Terkait Bitcoin
10Berita , JAKARTA -- Bitcoin merupakan bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi, bahkan membuat investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah. Banyak orang yang tergila-gila dengan Bitcoin karena nilainya yang begitu besar ketika ditukar dalam bentuk rupiah.
Bagaimana sebenarnya hukum transaksi dengan Bitcoin? Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, bahwa Bitcoin hukumnya adalah mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.
"Namun Bitcoin sebagai investasi, hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi, bukan bisnis yang menghasilkan," ujar KH Cholil kepada Republika.co.id, Ahad (14/1).
Menurut KH Cholil, Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain, karena tidak ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi. Dengan spekulasi itu, maka hukumnya haram.
Pendiri Pesantren Cendikian Amanah ini menuturkan lebih lanjut, Bitcoin pada beberapa negara juga digolongkan sebagai mata uang asing. Umumnya, kata dia, tidak diakui oleh otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai aset. "Transaksi Bitcoin mirip Forex, maka tradingnya kental rasa spekulatif," ucapnya.
Menurut KH Cholil, sebagian ulama berpendapat bahwa Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, mempunyai standar nilai dan alat saving. Namun, ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.
Di samping itu, Fatwa DSN MUI menyebutkan, transaksi jual beli mata uang hanya boleh dilakukan dengan beberapa ketentuan. Yaitu tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama tunai (taqabudh). "Jika berlainan jenis, maka harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi tunai," ucapnya.
Karena itu, Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama. "Dan jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimkan)," katanya.
Disamakan atau diqiyaskan dengan emas dan perak, nurut KH Cholil, semua benda yang disepakati sebenarnya bisa berlaku sebagai mata uang dan alat tukar. Meskipun bahannya bukan dari emas dan perak.
Menurut Kiai Cholil, Umar bin Khattab saja pernah berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Para sahabat pun mengakui bolehnya memproduksi mata uang dengan bahan dari selain emas dan perak. Namun, rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah. "Inilah yang menjadi dasar para ulama, bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak," jelasnya.
Imam Malik pernah mengatakan, "Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai." (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 3/90).
Sumber : Republika.co.id