OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 16 Januari 2018

Ini Poin Eksepsi Jonru atas Dakwaan JPU

Ini Poin Eksepsi Jonru atas Dakwaan JPU

10Berita, Jakarta– Aktifis media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alisa Jonru hari ini menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam agenda ini, Jonru membantah tuduhan yang disematkan terhadapnya yaitu menghina presiden.

“Adapun nota keberatan yang saya ajukan pribadi adalah pertama, apa yang ditulis oleh Guntur Romli tidak sama dengan apa yang diucapkan saya saat di acara ILC,” ungkap Jonru, Senin (15/01/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun maksud Jonru adalah di dalam dakwaan jaksa, terdapat bagian yang menyebutkan, “Bahwa lebih lanjut dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) bertajuk Halal Haram Saracen yang diselenggarakan oleh TV One pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekitar pukul 19.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang dihadiri oleh terdakwa, saat itu Guntur Romli menyampaikan di status Facobook dengan nama Jonru Ginting menulis bahwa, “NU (Nahdatul Ulama) telah menerima uang 1,5 triliyun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI,” lalu Akbar Faisal mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, “Apakah benar saudara pernah menulis di Facebook bahwa ‘Jokowi adalah satu-satunya calon presiden yang belum jelas siapa orang tuanya, sungguh aneh untuk jabatan sepenting Presiden, begitu banyak orang yang percaya kepada orang yang asal muasalnya serba belum jelas.’ Apakah betul pernah Anda (terdakwa) posting ini?” Kemudian terdakwa menjawab, “Benar”.

Menurut Jonru, apa yang ditulis Guntur Romli tidak sama dengan apa yang disampaikan dirinya di dalam ILC. Lalu Kedua, ketika Jonru menulis “Jokowi adalah satu-satunya calon presiden yang orang tuanya belum jelas,” sebut Jonru, posisi Jokowi adalah sebagai calon Presiden.

“Posisi beliau adalah sebagai calon presiden, karenanya saya sangat keberatan jika ini disebut sebagai penghinaan kepada presiden, karena saat itu posisi Jokowi belum menjadi presiden,” ungkapnya.

Lalu terakhir, sebut Jonru, mengenai dakwaan yang menyebut acara Indonesia Lawyer Club, Jonru mengaku hal tersebut sama sekali tidak ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Apa yang disampaikan di dalam dakwaan mengenai acara ILC tersebut sama sekali tidak ada di dalam BAP, saya hanya itu saja dari saya, terimakasih,” tutupnya.

Mengenai dakwaan yang tidak ada di dalam pemeriksaan BAP, salah satu pengacara Jonru menimpali usai persidangan, bahwa dakwaan jaksa harus berdasarkan pemeriksaan BAP yang dilakukan kepolisian.

“Ya harusnya dakwaan jaksa hanya dari pemeriksaan polisi, karena jaksa kan tidak lagi melakukan pemeriksaan, jika tidak dari pemeriksaan polisi ya dari mana coba, ini seharusnya tidak bisa dimasukkan ke dalam dakwaan,” ungkap Dedi Suhendar usai persidangan. Persidangan pun ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada hari Kamis dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Syafi’i Iskandar

Sumber : Kiblat.