JEBRET! Ditolak BPN, Anies SIAP Telanjangi Cacat Administrasi Reklamasi era Ahok
10Berita, Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi ternyata tidak mudah.
Sebab, pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), menolak surat Anies yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan HGB.
Dasar tindakan Anies yang ingin memperbaiki aturan dan administrasi yang dilanggar oleh pemerintahan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap tidak cukup.
Dalam surat itu, Anies memohon agar Kementerian yang dinahkodai Sofyan Djalil tersebut mengembalikan dulu seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan hasil pulau buatan reklamasi di Teluk Jakarta.
Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan terkait.
"Kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," kata Anies.
Anies yakin langkah yang diambilnya merupakan tindakan yang benar untuk memperbaiki aturan yang telah dilanggar. Dia juga siap menerima segala konsekuensi yang ditimbulkan bila BPN mengabulkan permohonannya tersebut.
Bahkan, orang nomor satu di DKI ini blak-blakan perihal komunikasi dia dengan Sofyan Djalil sebelum surat itu dikirimkan ke BPN. Anies menyampaikan niatnya soal pembatalan sertifikat HGB yang dikantongi pengembang reklamasi.
Kepada Sofyan, Anies menyampaikan keinginannya agar BPN membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan kepada pihak ketiga atau pengembang.
Menurut Anies, saat itu Sofyan menyarankan dirinya untuk mengirimkan surat permohonan pembatalan sertifikat tersebut kepada BPN.
"Jadi, sebelum saya kirim surat, saya sudah ketemu muka dengan Pak Sofyan. Setelah bertemu, kemudian atas anjuran Pak Kepala BPN juga, setelah ketemu, baru saya kirim surat," ujar Anies.
"Ketika suratnya dikirim, saya telepon dulu Pak Sofyan. 'Pak Sofyan, suratnya dalam perjalanan.' Sama, Pak Sofyan setelah baca juga nelepon. Kami komunikasi terus kok," ungkap Anies.
Karenanya, Anies kaget begitu mendengar penolakan dari BPN. Melalui sebuah jumpa pers BPN mengaku tidak bisa membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Menurutnya, sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya azas presumptio justae causa, yakni setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.
Selain itu, pembatalan itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahkan, Sofyan menyarankan Anies mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan sertifikat tersebut.
"Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara, disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan (PTUN)," ujar Sofyan.
Kemarin, Kamis, 11 Januari 2018 malam, Anies telah menerima surat resmi balasan dari BPN. Dia mengaku sedang mempelajari dan mengkaji isi surat tersebut.
Nantinya, Anies akan menunjukkan adanya kecacatan administrasi dalam pengajuan dan penerbitan sertifikat HGB pulau reklamasi.
"Kami akan menunjukkan secara detail di mana saja cacat administrasi yang terjadi. Memang semua hal itu tentu bisa diputuskan lewat pengadilan, bisa, tapi juga ada pengaturan otoritas, ada hal-hal yang bisa diselesaikan," ucap Anies.
Sementara itu, jika dirujuk pada Permen Agraria, Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan maka seharusnya Kepala BPN bisa mencabut HGB pulau reklamasi.
Dalam aturan yang dimuat pada Pasal 104 hingga Pasal 106 diterakan bahwa pembatalan meliputi keputusan pemberian hak, sertifikat hak atas tanah dan keputusan pemberian hak dalam rangka pengeluaran penguasaan tanah.
Pada Pasal 106 disebutkan :
(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
(2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertahanan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta pembatalan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi yaitu Pulau C, D, dan G yang diterakan dalam surat bernomor 2373/-1.794.2. Surat itu diteken pada 29 Desember 2017.
Sumber :Portal Islam