Kasus Korupsi Rp 35 Triliun, Tersangka Honggo Sudah di Luar Negeri, Bareskrim Baru Terbitkan DPO
10Berita - JAKARTA - Bareskrim Polri resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
DPO itu diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) 26 Janauri 2018. Padahahl tersangka kasus korupsi penjualan kondensat negara itu diduga sudah berada di luar negeri sejak lama.
"Bareskrim Polri keluarkan Daftar Pencarian Orang untuk tersangka Honggo," ujar Kasubdit III TPPU Money Laundering, Bareskrim Polri, Kombes Pol Jamaludin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Hingga kini, Bareksrim masih berkutata mencari Honggo di Tanah Air, dengan menyambangi dan menggeledah kediamannya di kawasan Pakubowo, Jakarta Selatan.
Padahal, Honggo sudah pergi ke Singapuran ketika kasus kondensat mulai disidik di era Kepala Bareskrim Budi Waseso 2015 lalu
Honggo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas. Dia kini menjadi buronan polisi.
Polri berharap masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan Honggo. "Dimohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat," ujarnya.
Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negaranya.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
Sumber :Portal Islam