Ombudsman Sinyalir Dugaan Mal-Administrasi dalam Impor Beras
10Berita, JAKARTA Ombudsman RI mensinyalir ada dugaan mal-administrasi kebijakan pemerintah dalam impor beras yang akan dilakukan akhir bulan ini. Indikasinya, yakni penunjukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai importir beras sebanyak 500 ribu ton.
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengungkapkan, kebijakan tersebut berpotensi sebagai penyalahgunaan kewenangan. Pasal 3 ayat 2 huruf d Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 dan diktum ketujuh angka 3 Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2015 mengatur Perum Bulog sebagai pihak yang seharusnya bertugas untuk impor.
Karenanya, penunjukan PT PPI sebagai importir berpotensi melanggar Perpres dan Inpres. “Di Indonesia hanya Bulog yang mempunyai notifikasi dari World Trade Organization (WTO) untuk melakukan impor beras,” ujarnya, Senin (15/1/18) sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Selain itu, ia menyebutkan, ada indikasi konflik kepentingan, mengingat Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 1 Tahun 2018 yang keluar terburu-buru, bahkan tanpa sosialisasi. Hal itu mengabaikan prosedur.
“Ombudsman melihat ini sebagai gejala mal-administrasi. Permendag No 1/2018, tanpa sosialisasi terlebih dahulu, mengatur PT PPI untuk mengimpor beras tersebut. Menurut saya, itu bukan institusi yang benar untuk impor,” tegas Ahmad.
Alamsyah juga menjelaskan, terdapat penyampaian informasi stok yang tidak akurat kepada publik. kementerian Pertanian hanya menghitung berdasarkan perkiraan luas panen dan produksi gabah tanpa disertai jumlah stok beras secara nyata.
Kemudian, ada gejala kenaikan harga beras tanpa ada bukti temuan penimbunan. Hal itu mengindikasikan bahwa terjadi mark up data produksi pangan selama ini.
“Akibat pernyataan surplus yang tidak didukung data akurat tentang jumlah dan sebaran stok beras yang sesungguhnya di masyarakat, pengambilan keputusan berpotensi keliru,” tutur Alamsyah.
Ombudsman menyarankan pemerintah mengambil beberapa langkah untuk mencegah mal-administrasi. Di antaranya mengembalikan tugas impor beras kepada Perum Bulog. Bahkan, jika perlu menerapkan skema kontrak tunda (blanked contract).
“Pemerintah juga harus menghentikan pembangunan opini-opini surplus dan perayaan panen yang berlebihan,” pungkasnya. (*)
Sumber: CNN Indonesia, Salam Online.