PARAH! Jawa Pos Sebut Anies Ngebet Jegal Reklamasi, Netizen NGAMUK: Terbalik Oi!!
10Berita, Susah memang jadi Gubernur yang berusaha menjaga amanat rakyat pemilih dengan teguh menunaikan tiap janji kampanye.
Tiap langkah Anies dan Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, terutama dalam menyikapi reklamasi, mulai membuat banyak pihak "gerah".
Beberapa media sudah secara berkelanjutan membingkai negatif Anies-Sandi.
Hari ini, Jawa Pos menjadi salah satu media yang secara terbuka dan terang-terangan membingkai negatif Anies-Sandi terkait reklamasi melalui berita berjudul "Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Abaikan Etika dan Peraturan".
Anies dinarasikan menjegal proses reklamasi.
Berikut isi beritanya:
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta mempermasalahkan langkah Gubernur Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional mencabut sertifikat HGB pulau reklamasi.
Pasalnya, manuver yang diakui Anies bertujuan menjegal proyek reklamasi itu diambil tanpa berkonsultasi dulu dengan legislatif.
“Katanya, Anies-Sandi ingin legislatif-eksekutif berjalan seiringan. Tapi, Faktanya, mereka jalan sendiri tuh. Bagi, saya tidak bagus etikanya,” kata Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji, Kamis, 11 Januari 2018.
Ongen pun mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi diterbitkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, langkah Anies meminta BPN mencabut sertifikat HGB bisa dikatakan tidak didasari etika baik dalam mengelola pemerintahan.
Ini bukan pertama kali Anies bertindak tidak etis terkait reklamasi. Sebelumnya, dia juga menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Menurut Ongen, manuver Anies tersebut bukan saja tidak etis, tapi juga menerjang aturan. Pasalnya, penarikan rapera yang sudah hampir rampung itu dilakukan tanpa melalui rapat paripurna.
Artinya, pasal 133 ayat 4,5, dan 6 tata tertib (Tatib) DPRD DKI tentang penarikan raperda yang tengah dalam pembahasan telah dilanggar.
Kemudian, Peraturan Menteri (Permendagri) Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah juga mewajibkan penarikan raperda dari pembahasan harus dilakukan dalam rapat paripurna.
’’Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik,’’ jelasnya.
Penarikan, Raperda menurut Ongen memang kewenangan pemprov. Tetapi, tetap harus melalui prosedur dewan di Kebon Sirih. Jika pelanggaran ini dibiarkan bisa menjadi kebiasan buruk.
’’Pak Anies dan Pak Sandi kan orang hebat. Harusnya, mengerti aturan main. Kami, minta DPRD DKI selenggarakan paripurna pencabutan dua raperda itu,’’ bebernya.
Dia menambahkan, jika dirasa penting maka peraturan daerah dapat dibahas di luar dari susunan yang diajukan dalam prolegda.
"Sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah No.1/2010 yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Daerah, hal itu boleh dilakukan ketika dianggap urgent. Nah, tanya pak anies. Saya hanya minta taati aturan main,’’ bebernya.
Tak tahan dengan framing negatif terhadap Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya, seorang arsitek dan ahli tata kota berkomentar pedas.
" Jangan dibalik oi: Yang abaikan etika dan peraturan itu adalah yang ngotot/ngebet meloloskan reklamasi padahal peraturan dilanggar..," kicau Marco melalui akun twitter @mkusumawijaya.
Jangan dibalik oi: Yang abaikan etika dan peraturan itu adalah yang ngotot/ngebet meloloskan reklamasi padahal peraturan dilanggar.. https://t.co/sFC1NRlIZJ
— marco (@mkusumawijaya) January 11, 2018
Selain Marco, ada banyak pula netizen yang juga geram dengan Jawa Pos.
Sumber :Portal Islam