OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 19 Januari 2018

Pembubaran HTI, Pembina TPM: Ibarat Orang Ditilang Karena Langgar Verboden yang Dipasang Besok


Pembubaran HTI, Pembina TPM: Ibarat Orang Ditilang Karena Langgar Verboden yang Dipasang Besok


10Berita, Pada sidang lanjutan gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) (18/01), kuasa hukum Kemenkumham membawa barang bukti 47 video kegiatan HTI.

Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta, mengomentari barang bukti video rekaman kegiatan HTI sebelum Perppu Ormas diterbitkan.

“Melihat sidang PTUN tentang Pembubaran HTI, di mana Pemerintah bawa video-video sebelum Perppu diterbitkan Ibarat orang ditilang hari ini karena langgar verboden yang dipasang besok. Sila cari Istilah susahnya apa saya tidak tahu, biar kelihatan pandai,” tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.

Dalam sidang gugatan HTI, kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher memberikan barang bukti video rekaman bersumber dari Bareskrim Polri dan bukti tertulis mengenai kegiatan HTI di beberapa wilayah Indonesia.

“Hal itu salah satu bukti yang membuktikan bahwa kegiatan HTI telah masuk hingga ke lembaga pendidikan dengan tujuan mengacaukan pikiran mahasiswa dengan ajaran Khilafah Transnasional,” ujar Hafzan Taher di ruang sidang, PTUN (18/01).

Menurut Hafzan, penggugat, yaitu HTI, bertujuan untuk merebut kekuasaan dan mengganti ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Ideologi Islam. “HTI selaku penggugat menentang demokrasi dan menganggap sistem demokrasi bertentangan dengan Islam,” ujar Hafzan.

Kuasa hukum HTI keberatan dan sempat mempertanyakan sumber bukti-bukti video dari Kemenkumham. Dikatakan, bukti-bukti video rekaman adalah merupakan kegiatan HTI sebelum Perppu Ormas diterbitkan.

Majelis Hakim pun menyatakan bahwa keberatan HTI hendaknya disampaikan dalam agenda Kesimpulan, bukan pada saat pembuktian.

Sumber : intelijen.co.id