Pengacara Jonru Minta Hakim dan Jaksa Bersikap Adil
10Berita , Jakarta – Aktivis media sosial, Jonru menjalani sidang keempat hari ini, Senin (22/01/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda putusan sela.
Putusan ini akan membuktikan apakah dakwaan jaksa telah memenuhi sarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 KUHAP atau tidak.
“Berdasar nota keberatan (eksepsi) yang kami sampaikan pada sidang kedua lalu, kami telah menemukan banyak kecacatan formil yang tidak dipenuhi dalam dakwaan Jaksa. Karena itu sebenarnya telah cukup alasan hukum Majelis Hakim patut menerima eksepsi kami,” kata Koordinator Advokasi Bela Jonru, Djudju Purwantoro.
Djuju mengatakan, jika eksepsi pengacara ditolak, maka akan timbul kekacauan hukum pada agenda pemeriksaan pokok perkara. “Bagaimana akan membuktikan suatu perbuatan (materiil) jika aspek formilnya banyak kecacatan,” tambahnya.
Ia meyakini Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan, dengan putusan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima.
Dalam sidang hari ini, pengacara Jonru berharap Jaksa maupun Majelis Hakim bersikap fair alias adil dan objektif dalam memeriksa perkara klien mereka.
“Jonru bukanlah seorang krimimal, melainkan korban kriminalisasi yang dibungkam oleh penguasa akibat nalar kritisnya terhadap penguasa,” tegas Djuju.
Ia percaya upaya-upaya kediktatoran penguasa saat ini terhadap para ulama dan aktivis yang dikriminalisasi akan berakhir dengan kekalahan melalui jalur hukum yang adil, independen dan bijaksana.
“Masyarakat telah melihat bagaimana kezaliman merajalela melanda Indonesia, dengan menggunakan UU ITE sebagai upaya membungkam kebebasan menyuarakan kebenaran dan keadilan,” tukasnya.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: M. Rudy
Sumber : Kiblat.