OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 22 Januari 2018

Pengamat: Regulasi Larangan LGBT Diperlukan

Pengamat: Regulasi Larangan LGBT Diperlukan

Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)



10Berita , JAKARTA -- Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai perlunya regulasi yang mengatur terkait Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Dengan adanya aturan tersebut, maka perilaku LGBT dapat dijerat secara pidana.

"(Regulasi) Itu bagus untuk bisa memberikan kepastian bahwa itu sebagai sebuah perbuatan yang bisa dipidanakan, daripada tidak ada ketentuan yang kemudian itu tidak bisa menjerat pelaku itu maka akan menjadi masalah," kata Suparji saat dihubungi Republika.co.id, Senin(22/1).

Ia mengatakan, regulasi yang disusun pun haruslah memberikan kepastian hukum seperti kualifikasi pelaku yang dijerat maupun sanksi yang akan dijatuhkan. "Buatlah regulasi yang betul-betul memberikan kepastian, siapa yang bisa dijerat, pelakunya, kualifikasinya seperti apa, perbuatannya bagaimana, terus sanksinya apa," kata dia.

Perilaku LGBT di Indonesia, lanjutnya, memang tak bisa dijerat secara hukum. Sebab, hingga saat ini, belum ada regulasi baik dalam KUHP maupun aturan lainnya yang mengatur terkait LGBT di Indonesia.

Karena yang ada itu kan kalau dalam KUHP itu bagaimana itu penindakan dilakukan pada bukan yang pasangan suami-istri atau kemudian dengan anak-anak. "Itu yang bisa diatur dalam KUHP. Tapi kalau dalam hal ini (LGBT) belum ada," ujar Suparji.

Ia menilai aturan ini pun diperlukan sebagai kontrol perilaku masyarakat serta mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih baik. Selain itu, regulasi terkait LGBT juga disebutnya diperlukan sebagai langkah pencegahan terhadap masalah-masalah yang akan ditimbulkan nantinya.

"Jadi sangat-sangat diperlukan karena kenyataannya ada perilaku-perilaku menyimpang dan kemudian yang kedua adalah belum ada instrumen hukumnya, dan yang ketiga diperlukan untuk mengatasi masalah itu," kata dia.

Ia pun berharap agar DPR merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya regulasi yang mengatur soal LGBT.

Sumber : Republika.co.id