OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 30 Januari 2018

Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur Harus Dibatalkan’

‘Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur Harus Dibatalkan’

10Berita – Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menegaskan, UU Pilkada mengatur bahwa yang dapat menduduki penjabat gubernur hanya orang yang telah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Hal itu ia sampaikan menanggapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menunjuk petinggi Polri untuk menjadi penjabat atau pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara.

Pimpinan Tinggi Madya yang dimaksud, jelasnya, adalah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Pasal 19 UU ASN.

Baca: Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur, Pakar Hukum: Menyalahi Konstitusi


Dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU ASN dijelaskan, Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Artinya hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang tergolong pimpinan tinggi madya yang dapat menjadi PLT Gubernur,” ucapnya kepada hidayatullah.comJakarta, Senin (29/01/2017).

Pertanyaaanya, dapatkah anggota Polri dan TNI menduduki jabatan dalam jabatan ASN?

Jawabannya bisa, kata Irmanputra. Tapi sebatas Jabatan ASN Tertentu.

Baca: IPW: Petinggi Polri Jadi Plt Gubernur Ide Berbahaya


Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, Pasal 147 dinyatakan: “Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya dalam Pasal 148 ayat (2) dijelaskan, Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Berada di Instansi Pusat dan sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.

Artinya, kata dia, jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri hanya berada di Instansi Pusat.

Karena itu, perwira Polri yang dapat menjadi Plt Gubernur, harus terlebih dahulu telah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya di instansi pusat, “Bukan jabatan setingkat yang bisa dicaplok secara langsung dari Polri, karena jabatan ‘setingkat’ tidak dibolehkan oleh UU cq konstitusi,” jelasnya.

Baca: PSHTN FHUI: Plt Gubernur dari Polri Bertentangan dengan UU Pilkada


Karena itu, menurutnya penunjukan pejabat tinggi (Pati) Polri yang sedang menduduki jabatan di Polri yang tidak tergolong jabatan Pimpinan Tinggi Madya seperti dimaksud UU Pilkada cq UU ASN adalah inkonstitusional.

“Oleh karenanya, harus dibatalkan. Perlu diingat bahwa jantung konstitusi dan refomasi adalah berada pada Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian 2002 bahwa Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tegasnya.* Andi

Sumber : Hidayatullah.com