Saktinya Pengembang, Bongkar Vidio Keributan Pengembang dan Konsumen Reklamasi, "W" Ditangkap Polisi
10Berita, Polisi menahan pria berinisial W, penyebar video keributan antara konsumen dengan pengembang reklamasi teluk Jakarta.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, W diduga melakukan pencemaran nama baik atas laporan dari pengembang pulau reklamasi teluk Jakarta.
Kasus ditangani oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"W yang merekam video. Sudah kita tahan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
W menyebarkan video kericuhan antara konsumen dengan pengembang di sosial media. Dalam video yang tersebar, terlihat kericuhan antara konsumen dan pengembang reklamasi.
Video berdurasi dua menit itu, memperlihatkan konsumen yang meminta kejelasan dari pihak manajemen tentang kepastian izin pulau reklamasi.
Video diduga merekam keributan antara konsumen dengan pihak pengembang pada saat pertemuan tanggal 9 Desember 2017 di kantor marketing di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Dalam video itu, konsumen juga meminta agar uang dikembalikan, serta meminta pihak manajemen menghentikan penagihan cicilan lantaran belum ada kepastian keberlangsungan reklamasi pulau.
Argo menerangkan, perekam video itu, masih digali ketetangannya,
"Sejauh ini, belum dapat informasi, apakah pihak konsumen atau bukan," ujar Argo.
Argo mengatakan, kasus dilaporkan pihak pengembang pada tanggal 11 Desember 2017 lalu.
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum pengembang, Lenny.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni ahli pidana, IT, dan bahasa.
Menurut Argo, sudah ditemukan unsur pencemaran nama baik dalam kasus tersebut.
"Ada di YouTube beredar berkaitan dengan ancaman, pengancaman terhadap pegawai di salah satu PT di Jakarta Utara. Dia ancam 'ini nanti mau saya masukan di medsos'," ujar Argo.(aya/tbn)
Sumber : kabarsatu.news