OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 24 Januari 2018

Setelah Qatar, Giliran Belanda Dukung Operasi Militer Turki di Afrin Suriah

Setelah Qatar, Giliran Belanda Dukung Operasi Militer Turki di Afrin Suriah

Menlu Belanda, Halbe Zijlstra. (aa.com.tr/ar)

10Berita – Amsterdam. Menteri Luat Negeri (Menlu) Belanda, Halbe Zijlstra, turut berkomentar atas operasi militer yang dilakukan Turki di kota Afrin, Utara Suriah. Menurutnya, ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa Turki mengalami serangan teror yang hebat.

Dilansir dari aa.com.tr/ar, Rabu (24/01/2018), Zijlstra juga menyebut operasi ‘Ranting Zaitun’ sesuai dengan hukum internasional. Ia menegaskan, negaranya sama sekali tidak mendukung milisi PYD yang menjadi salah satu  fokus dalam operasi Turki itu.

“(Operasi Ranting Zaitun, red) bukan pertentangan antara Turki dan Kurdi. Milisi PYD tidak dapat lepas tangan. Turki telah mengalami serangan teror yang dahsyat, dan mereka punya hak untuk membela diri,” imbuh Zijlstra di hadapan Parlemen Belanda.

Lebih lanjut, Menlu Belanda  itu juga menyebut Turki punya hak membela diri sebagaimana diatur dalam pasal 51 dari Piagam PBB. Pasal itu mengatur hak pembelaan diri suatu negara dalam menghadapi ancaman teroris.

Zijlstra menambahkan, “Ada ikatan kuat antara PYD dan PKK yang masuk ke dalam daftar teroris di Belanda maupun Uni Eropa.”

Sebelumnya, loyalis PYD/PKK melakukan serangan teror di kota Rotterdam pada Senin (22/01) malam waktu setempat. Hal ini berdasarkan keterangan dari Pelayanan Sosial dan Keagamaan, sebuah organisasi sipil milik rakyat Turki di Belanda.

Operasi “Ranting Zaitun” secara resmi diluncurkan oleh otoritas militer Turki pada Sabtu (21/01) sore waktu setempat. Sejauh ini, pihak militer mengklaim telah melakukan penyerangan terhadap 153 titik yang disinyalir milik organisasi teroris tersebut.

Militer Turki juga menyebut operasi Ranting Zaitun ini telah sesuai dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB mengenai pemberantasan teroris. “Turki juga berhak membela diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Konvensi PBB dengan tetap menghormati integritas teritorial Suriah,” lanjutnya. (whc/)

Sumber: Anadolu Ajansı Arab,
dakwatuna