OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 23 Januari 2018

Soal LGBT, HNW Harap DPR Percepat Revisi KUHP

Soal LGBT, HNW Harap DPR Percepat Revisi KUHP

hidayatullah.com/Rifa'i Fadhli

Wakil Ketua MPR Dr Hidayat Nur Wahid

10Berita – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan semua agama.

“Kalau klaim mereka (pendukung LGBT, Red) terkait dengan hak asasi manusia, maka hak asasi manusia di Indonesia di pasal 28 j ayat 2 tegas menyebutkan harus juga mempertimbangkan kepada ajaran agama yang berlaku di Indonesia. Dan agama yang berlaku di Indonesia tidak ada satu pun yang membolehkan (LGBT),” jelasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (22/01/2017).

Dalam Islam, kata HNW, perilaku LGBT tingkat keharamannya sangat tinggi. Semua imam empat mazhab menyatakan perilaku tersebut haram.

Ia pun berharap, seluruh fraksi di DPR bukan hanya menolak LGBT terkait hubungan seksual laki-laki dewasa terhadap laki-laki di bawah umur atau perempuan dewasa terhadap perempuan di bawah umur, tapi juga sepakat menolak dan memidanakan hubungan seksual sesama laki-laki dewasa, dan hubungan seksual sesama perempuan dewasa melalui percepatan revisi KUHP yang sedang dikerjakan di Komisi III DPR.

“Sikap FPKS sejak dahulu sangat jelas dan tegas menolak LGBT dalam segala bentuk dan usianya,” pungkas Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.* Andi

Sumber : Hidayatullah.com