OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 06 Januari 2018

Wanita Boleh Berkuda dan Memanah dengan Syarat Ini

Wanita Boleh Berkuda dan Memanah dengan Syarat Ini

  

10Berita, Berkuda dan memanah adalah salah satu olahraga yang dianjurkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam selain berenang, dalam sabdanya, “Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah.” (H.R. Sahih Bukhari dan Muslim)

Ada juga hadits Rasulullah,

للهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498)

Secara umum, wanita diperbolehkan olahraga berkuda dan memanah. Akan tetapi, ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan, yaitu:

1. Menutup aurat secara sempurna.
2. Tidak bercampur dengan laki-laki.
3. Tidak utuk dipertontonkan.
4. Tidak melalaikan tugas utama para wanita yaitu mengatur rumah tangga yang baik dan mendidik anak-anak mereka.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan salah satu syarat utama olaharaga bagi wanita yaitu tidak boleh dipertontonkan atau menutup semua celah laki-laki bisa menyaksikan dan menonton mereka berolahraga. Beliau berkata, “Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak boleh memotret jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”

Olahraga bagi wanita tidak untuk dipertontonkan, apalagi banyak wanita sekarang ini yang suka memposting foto mereka sedang berolahraga di sosial medianya. Sebaiknya, wanita sadar bahwa mereka adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki.

Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”

Maka untuk Sahabat Ummi yang ingin berkuda dan memanah, boleh dilakukan dan tidak ada larangannya untuk olahraga ini, asalkan tetap memperhatikan syari’at Islam dan tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai wanita.(Cucu Rizka Alifah)

Sumber: muslim(dot)or(dot)id, eramuslim(dot)com
Ilustrasi: Google, Ummi online