‘Akan Ada Aksi Jika MA Kabulkan PK yang Diajukan Ahok’
10Berita , JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menduga bakal ada gelaran aksi dari berbagai ormas Islam apabila Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan peninjauan kembali oleh Basuki Tjahaja Purnama.
Aksi demo itu, menurut Din buntut dari rasa tidak puas masyarakat terhadap MA dalam menyikapi kasus Ahok yang terjerat pidana penistaan agama.”Aksi dan reaksi itu pasti ada,” ucap Din di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (21/2), dikutip CNN Indonesia.
Din menjelaskan, setiap anggota masyarakat berhak merasa tidak puas dan itu adalah hal yang menurutnya sah.
Masyarakat berhak pula menunjukkan rasa tidak puas terhadap hasil persidangan dengan menghelat suatu aksi. Meski begitu, Din enggan menduga-duga aksi seperti apa yang akan muncul.
Din juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang bakal menggugat putusan MA jika mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Ahok.”Kalangan yang merasa tidak puas bisa saja menggugat lagi,” katanya.
Di sisi yang lain, Din menyampaikan bahwa Ahok pun berhak mengajukan peninjauan kembali. Hak itu melekat kepada setiap orang, termasuk Ahok. Tidak ada yang dapat menghalang-halangi.
Din lalu menegaskan bahwa dirinya tidak akan berada di balik ormas yang diduga bakal merasa tidak puas. Pula, tidak mendukung Ahok untuk bebas dari hukumannya.
Dia menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berjalan.”Jadi Ahok sekarang punya hak mengajukan PK, nanti pihak yang tidak puas juga mengajukan PK, kita serahkan,” tuturnya.
Langkah Ahok mengajukan peninjauan kembali kasus hukumnya telah dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah.
Abdullah mengatakan, peninjauan kembali atas putusan PN Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap, diajukan pada 2 Februari lalu.
Sidang perdana pemeriksaan permohonan peninjauan kembali akan dilaksanakan pada 26 Februari mendatang di PN Jakarta Utara. “Ketua PN Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti untuk mengajukan upaya hukum PK,” ujar Abdullah.
Sumber : Ngelmu.co