Asma Dewi Bebas dari Rutan, Jumpa Keluarga setelah 4 Bulan
Saat ini Asma Dewi sedang menghabiskan waktu bersama anak-anaknya yang sudah lebih empat bulan terpisah.
Zulkarnain/hidayatullah.com
Asma Dewi (rompi merah) di PN Jaksel, bersama tim pengacara, Selasa (16/01/2018).
10Berita – Asma Dewi, ibu rumah tangga diduga terkait perkara ujaran kebencian, telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Ahad (18/02/2018). Sebab masa penahanannya selama 90 hari sudah habis.
Srikandi, penasihat hukum mengatakan, kliennya kini tidak ada dalam status tahanan apapun, baik tahanan rumah ataupun tahanan kota.
“Perlu kami jelaskan bahwa saat ini ibu Asma Dewi tidak dalam status penahanan apapun, tidak juga dalam tahanan rumah atau tahanan kota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Jadi keharusan ibu Asma Dewi untuk selalu berada di kediamannya sepanjang hari,” tutur Srikandi kepada hidayatullah.comJakarta, Senin (19/02/2018).
Srikandi mengatakan, saat ini kliennya sedang menghabiskan waktu bersama anak-anaknya yang sudah lebih empat bulan terpisah. Karena kliennya merupakan ibu rumah tangga biasa, bukan teroris berbahaya atau koruptor kakap yang punya kemampuan untuk melarikan diri.
“Klien kami harus menghadapi masalah hukum ini hanya karena unggahan Facebook miliknya yang dia maksudkan sebagai kritik sosial dan kepedulian terhadap negara dan bangsanya,” jelasnya.
Pihak pengacara pun menjamin bahwa kliennya akan selalu siap hadir dalam pemeriksaan persidangan.
“Kami juga memiliki jalur komunikasi yang sangat baik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Segala bentuk surat menyurat dan informasi resmi senantiasa disampaikan kepada kami dan kami selalu respons dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Asma Dewi dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).* Zulkarnain
Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber :Hidayatullah.com