Dilaporkan Kader Demokrat, Media Indonesia MANGKIR dari Sidang Perdana di Dewan Pers
10Berita, Pihak Media Indonesia tidak menghadiri panggilan sidang pertama di Dewan Pers, Kamis, 15 Februari 2018.
Sidang perdana yang sedianya digelar Dewan Pers ini terkait gugatan Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon terhadap Media Indonesia atas pemuatan berita berjudul Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak yang ditulis Richaldo Hariandja tertanggal 2 Februari 2018 pada laman mediaindonesia.com dengan konten yang diduga telah melanggar kode etik jurnalistik.
Jansen, ditemani para kader Demokrat yang tergabung dalam “Team Pembela Kehormatan Demokrat”, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, atas ketidakhadiran pihak Media Indonesia maka persidangan kali ini ditunda dan para pihak diminta hadir kembali pada Rabu, 21 Februari 2018, dengan catatan, khusus untuk pihak Media Indonesia sebagai teradu, akan dilayangkan panggilan resmi kedua.
Berikut pernyataan tertulis Jansen Sitindaon selengkapnya:
Undangan Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers
Sidang Pertama Jansen Sitindaon cq. Kader Partai Demokrat vs Media Indonesia.
Pagi ini saya Jansen Sitindaon selaku Pengadu cq. Penggugat terhadap Media Indonesia ditemani oleh beberapa kader Demokrat seperti Mehbob, dll yang tergabung dalam “Team Pembela Kehormatan Demokrat” secara resmi telah diterima Dewan Pers. Kedatangan kami ini adalah untuk memenuhi undangan cq. panggilan Dewan Pers yang telah saya terima melalui suratnya tertanggal 12 Februari 2018. Untuk memeriksa Pengaduan yang telah saya masukkan dan diregister Dewan Pers pada tanggal 6 Februari yang lalu. Ini adalah panggilan pertama untuk menghadiri persidangan ini.
Dalam persidangan dengan agenda Penyelesaian Pengaduan ini (sesuai perihal dalam undangan), kami diterima oleh Ahmad Djauhar selaku Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers dan beberapa staf Dewan Pers.
Di dalam pertemuan ini dijelaskan oleh Bapak Hendry Bangun, undangan yang sama juga telah dilayangkan secara resmi ke pihak Teradu Media Indonesia. Namun pihak Media Indonesia sampai waktu yang ditentukan sesuai panggilan sidang tidak hadir. Untuk itu persidangan kali ini ditunda dan para pihak diminta hadir kembali pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018. Dan khusus untuk Teradu Media Indonesia akan dilayangkan panggilan resmi ke 2.
Selaku Pengadu saya meminta untuk persidangan berikutnya Teradu Media Indonesia agar dapat hadir. Sehingga persoalan ini bisa segera diselesaikan.
Jika teradu yakin produk jurnalistik berita tanggal 2 Februari 2018 berjudul: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” itu benar secara kode etik jurnalistik, hadirlah! Mari kita uji kebenarannya di Dewan Pers.
Hormat Saya,
(Jansen Sitindaon)
Sumber : PORTAL ISLAM