Fadli Zon: Kasus Chat Habib Rizieq Cuma Dibuat-buat, Sudah Semestinya Dihentikan
10Berita, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendukung wacana penghentian kasus dugaan chat mesum imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
Hal itu dikemukakan Fadli menanggapi permintaan persaudaraan alumni 212 agar menyetop kasus tersebut. "Sebenarnya tak ada kasus yang menjerat Habib Rizieq, jadi mestinya memang sejak lama ada penghentian," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018, seperti dilansir Viva.co.id.
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan chat mesum tersebut diyakini tak ada buktinya. Begitu juga tak ada pelanggaran hukum dan pidananya. "Itu dibuat-buat saja," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyambutan Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana meminta Presiden Jokowi agar mengeluarkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Habib Rizieq yang tersangkut kasus dugaan percakapan mesum di kepolisian.
"Problem hukum bisa diselesaikan. Tinggal kemauan khususnya Presiden Jokowi yang terhormat sebagai presiden yang mampu memerintahkan kepolisian bisa keluar SP3," kata Eggi di kantornya, Sabtu, 10 Februari 2018.
Ia menjelaskan, dalam persoalan hukum tak berdiri sendiri. Ada tinjauan filosofis, historis, dan sosiologis. Ia meminta agar persoalan sosiologisnya dilihat kembali.
"Ada banyak peristiwa yang jadi peristiwa hukum. KPK bisa berhenti dengan deponering keputusan jaksa. Habib dalam tingkat kepolisian. Insya Allah bisa berhenti kalau dikeluarkan SP3," kata Eggi.
Dalam kasus dugaan percakapan mesum, Habib Rizieq dan Firza Husein telah menjadi tersangka. Habib Rizieq juga sempat meminta dikeluarkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasusnya itu. Hal itu dikatakan Habib Rizieq saat bertemu dengan Fadli di Mekkah, Arab Saudi, belum lama ini.
Sumber :Portal Islam